Edukasi Warga LDII, Polres Bantul Sosialisasikan Instruksi Gubernur DIY

Instruksi Gubernur DIY
Kepala Unit Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat (Kanit Bin Ops Sat Binmas) Polres Bantul, Iptu Sudiasih menyosialisasikan Instruksi Gubernur DIY di Masjid Baitul Firdaus, Jumat 8/1/2021) lalu.

Jogjakeren – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi Gubernur DIY tersebut berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 yang antara lain berisi :

  • WFH/WFO : membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol secara ketat
  • Daring/Online : melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (Daring)
  • Sektor Esensial : berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi sebesar 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Resto dan Mal : kegiatan restoran, makan dan minum di tempat sebesar 25%, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Tempat Ibadah : mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Instruksi Gubernur DIY
Kepala Unit Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat (Kanit Bin Ops Sat Binmas) Polres Bantul, Iptu Sudiasih

Instruksi Gubernur DIY tersebut ditekankan pula oleh Kepala Unit Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat (Kanit Bin Ops Sat Binmas) Polres Bantul, Iptu Sudiasih usai salat jumat di Masjid Baitul Firdaus, Jalan Ringroad Selatan Nomor 3 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Jumat (8/1/2021) lalu.

Iptu Sudiasih mengedukasi langsung kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan mengingat meningkatnya kasus Covid-19 di DIY. “Aparat kepolisian akan melakukan sidak secara mendadak agar masyarakat sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Read More

Diketahui, Masjid Baitul Firdaus yang merupakan masjid binaan Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Banguntapan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada pelaksanaan salat jumat dan kegiatan ibadah lainnya. Seperti dilakukan pengecekan suhu badan, pendataan, mewajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid dan menjaga jarak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *