Jogjakeren.com -Sertifikasi halal telah menjadi kunci bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnis dan menembus pasar global. Namun, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), para pelaku UMKM DIY hadapi kendala sertifikasi halal yang signifikan. Meskipun Pemda DIY berkomitmen penuh untuk memfasilitasi proses ini, tantangan yang ada masih perlu diatasi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DIY, Aria Nugrahadi, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal masih dibayangi oleh berbagai masalah. Beberapa di antaranya adalah birokrasi yang rumit, biaya yang tinggi, serta kapasitas lembaga dan tenaga ahli yang terbatas. Hambatan ini semakin terasa bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Penyebab dan Dampak Lambatnya Sertifikasi Halal
Selain kendala birokrasi, rendahnya pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal juga menjadi masalah. Banyak UMKM yang masih melihat sertifikasi sebagai beban, bukan sebagai peluang untuk memperluas pasar. Kompleksitas rantai pasok bahan baku juga mempersulit konsistensi produk halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa jika UMKM dalam negeri tidak segera mengurus sertifikasi, mereka akan kalah saing. Saat ini, hampir 2 juta produk asing telah masuk ke Indonesia, sebagian besar sudah bersertifikat halal, sementara kesadaran UMKM dalam negeri masih rendah.
Haikal menyebut, pasar produk halal global sangat besar, mencapai Rp21.000 triliun, namun Indonesia baru menguasai sekitar 3,4% dari potensi tersebut. Ironisnya, Tiongkok kini menjadi produsen halal terbesar di dunia, sementara Indonesia berada di peringkat keempat. Ini menunjukkan betapa gentingnya situasi ini bagi perekonomian nasional.
Strategi Pemerintah untuk Mempercepat Sertifikasi
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah pusat dan daerah telah menyusun beberapa strategi. Aria Nugrahadi menekankan perlunya:
- Penyederhanaan regulasi dan prosedur sertifikasi: Tujuannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah.
- Peningkatan kapasitas lembaga dan auditor halal: Untuk memastikan layanan yang memadai.
- Pemanfaatan digitalisasi: Mempercepat proses pengajuan dan pemantauan.
- Edukasi dan sosialisasi: Penting untuk mengubah persepsi pelaku usaha, dari beban menjadi peluang.
Haikal mengapresiasi langkah serius Pemda DIY dalam mendukung percepatan sertifikasi halal. Ia berharap dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sertifikasi halal bisa menjadi “mesin ekonomi bangsa.”
Dengan mengatasi kendala yang ada, UMKM DIY diharapkan bisa lebih tangguh dan berdaya saing, serta menjadi pemain utama di pasar halal global.





