Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025

penyakit
Ilustrasi Layanan Kesehatan (Sumber Gambar: Freepik)

Jogjakeren.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Meskipun dirancang untuk mencakup berbagai kebutuhan medis, tidak semua kondisi dan tindakan dapat ditanggung oleh BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam daftar tanggungan BPJS.

Berikut ini adalah 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS:

Read More
  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Perubahan Iuran dan Skema BPJS Kesehatan

Agar bisa terus memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa hambatan, kepesertaanmu harus dalam status aktif. Saat ini, pemerintah tengah berproses untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selama masa transisi ini, skema iuran yang lama masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 63/2022.

Berikut rincian skema iuran yang berlaku:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll): Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya, 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • PPU dari BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya, 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dst, orang tua, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Besaran iuran bervariasi tergantung kelas perawatan yang dipilih:
    • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000.
    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah, dengan besaran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda untuk keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani rawat inap. Denda yang dikenakan adalah 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan tunggakan dan total denda tertinggi Rp30.000.000. Khusus bagi peserta PPU, denda ini akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *