Pasang Surut Peringatan Hari Buruh Di Indonesia

Selamat Hari Buruh 2025 (gambar : pngtree)

Peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei tidak terlepas dari sejarah panjang Hari Buruh Internasional. Di Indonesia, dari masa kolonial, pendudukan Jepang, kemerdekaan, Orde Baru, hingga penguatan perlindungan hak buruh di era reformasi. Peringatan ini menunjukkan bahwa hak-hak buruh adalah bagian integral dari perjalanan bangsa menuju keadilan sosial.

Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperngati pada 1 Mei 1918. Saat itu ratusan buruh dari organisasi Kung Tang Hwee Koan memperingatinya di Surabaya. Gagasan ini dipicu oleh kritik terhadap kebijakan kolonial Belanda yang menetapkan harga sewa tanah kaum buruh terlalu murah untuk perkebunan, sementara upah yang diberikan tidak layak. Kritik tersebut diperkuat oleh tokoh kolonial Adolf Baars yang secara terbuka mengungkapkan ketidakadilan tersebut.

Pada 1921, tokoh pergerakan H.O.S Tjokroaminoto mewakili Sarekat Islam dalam perayaan Hari Buruh, menunjukkan dukungan kuat dari kalangan Bumiputra. Pada 1 Mei 1923, Semaun dari Serikat Buruh Kereta Api dan Trem menyerukan aksi mogok kerja untuk menuntut jam kerja yang lebih manusiawi, pembentukan badan arbitrase penyelesaian sengketa, kenaikan gaji, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Pada tahun 1927, kolonial Belanda semakin keras menindak gerakan buruh dengan melarang semua bentuk organisasi politik dan serikat pekerja, menyebabkan kegiatan buruh menjadi sangat terbatas. Pada masa pendudukan Jepang, represi terhadap buruh berlanjut. Pemerintah pendudukan menangkapi semua aktivis gerakan buruh, menyebabkan lumpuhnya gerakan buruh nasional.

Pada 1 Mei 1948, pemerintah Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh diperkenankan tidak bekerja.

Di masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh sempat dilarang Aksi-aksi buruh pada 1 Mei dicurigai sebagai kegiatan subversif dan dikaitkan dengan komunisme.

Pada 1998 peringatan Hari Buruh kembali dihidupkan. Perjuangan buruh mendapatkan penguatan pada masa Presiden BJ Habibie yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Ratifikasi ini menjadi tonggak penting dalam memperluas ruang gerak serikat buruh di Indonesia.

Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Hari Buruh Internasional 2025, yang jatuh pada tanggal 1 Mei, bukan hanya sekadar hari libur, melainkan juga sebuah pengakuan atas perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam pembangunan Indonesia. Peringatan ini juga menjadi momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *