Jogjakeren.com – Aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait aktivitas tambang oleh empat perusahaan di wilayah tersebut.
Berikut lima poin utama yang disampaikan oleh Menteri Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
1. Kerusakan Lingkungan di Pulau Manuran
Pulau Manuran yang dikelola oleh PT ASP terindikasi mengalami kerusakan lingkungan. Hanif menjelaskan bahwa pulau ini hanya seluas 743 hektare, sehingga dampak eksploitasi akan sulit dipulihkan.
“Jika eksploitasi terus dilakukan, pemulihannya tidaklah mudah karena sumber daya alaminya terbatas,” ungkap Hanif.
Ia juga menyebut kolam pengendapan (settling pond) milik perusahaan sempat jebol dan mencemari bibir pantai dengan air keruh. Hal ini menunjukkan lemahnya pengelolaan lingkungan oleh PT ASP, termasuk belum adanya sistem manajemen lingkungan yang memadai.
2. Potensi Pencemaran Serius di Pulau Manuran
Hanif menambahkan bahwa kegiatan penambangan di Pulau Manuran telah disegel oleh tim penegakan hukum karena berpotensi mencemari lingkungan secara serius.
“Pelaksanaan kegiatan tambangnya kurang hati-hati. Selain pulau yang kecil, potensi pencemaran lingkungan cukup serius,” tegasnya.
3. Kondisi Tambang di Pulau Gag
Tambang nikel di Pulau Gag yang dikelola PT GN—anak perusahaan BUMN Antam—dinilai lebih tertib dalam menerapkan kaidah lingkungan. Hanif menyebut tidak ditemukan pencemaran visual yang signifikan.
Meski demikian, Hanif menekankan perlunya pendataan lebih dalam, terutama terkait sedimentasi yang dapat merusak terumbu karang di sekitar pulau. Ia menyebut karang sebagai habitat penting yang harus dilindungi karena berperan besar dalam menjaga ekosistem laut.
4. Luas Bukaan Tambang dan Pelanggaran Izin
Di Pulau Gag, PT GN diketahui membuka lahan tambang seluas 187,87 hektare. Perusahaan ini termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Namun, PT KSM yang menambang di Pulau Kawei diduga membuka lahan seluas 5 hektare di luar area yang diizinkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ini melanggar persetujuan lingkungan. Kegiatan pembukaan lahan terjadi di luar lokasi izin,” kata Hanif.
5. Kegiatan Eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele
Dua pulau yang dikelola PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), yakni Pulau Manyaifun (21 hektare) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 hektare), baru dalam tahap eksplorasi. Aktivitas mereka hanya sebatas pemasangan titik bor.
Meski begitu, Kementerian LHK telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan eksplorasi tersebut sebagai langkah pencegahan.
“Karena belum ada dampak signifikan, kegiatan hanya dihentikan sementara,” jelas Hanif.
Evaluasi Ulang Izin Lingkungan
Menteri Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengevaluasi kembali pemberian izin lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil yang rentan.
“Kalau teknologi pemulihan tidak tersedia atau tidak mampu dilakukan, kita harus mempertimbangkan ulang izin lingkungannya,” pungkasnya.





