Jogjakeren.com – Bersama dengan DPD LDII Kabupaten Gunungkidul, Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan Penyuluhan Hukum dan 4 Pilar Kebangsaan. Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (30/3) siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan ini Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar, S.H., M.H. beserta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, S.H., M.H. Adapun peserta yang dihadirkan dalam penyuluhan ini adalah segenap jajaran Pengurus Harian DPD LDII, Dewan Penasehat, serta Ketua dan Sekretaris PC LDII se-Kabupaten Gunungkidul.

Kejaksaan Negeri dan LDII Gunungkidul Bahas Keseimbangan Hukum di Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri, Rinaldi Umar memaparkan terkait UUD RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana KUHP di Indonesia ini sebelumnya masih menggunakan KUHP tinggalan Belanda.
“Terkait hukum, di Indonesia kita sudah merdeka selama 77 tahun masih menggunakan tinggalan kolonial Belanda, yang mana di Belanda sendiri sudah tidak diberlakukan. Baru tahun ini kita bisa buat KUHP sendiri dengan terbitnya UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Rinaldi Umar.
Rinaldi melanjutkan, adanya penyusunan KUHP di Indonesia ini tentu juga masih mengalami pro dan kontra. “KUHP ini masih saja ada pro dan kontra, karena cara pandang masing-masing,” sambungnya.

“Hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia,” papar Rinaldi.
Mengakhiri pemaparan materinya, Rinaldi Umar menjelaskan terkait dengan toleransi antarumat beragama, terlebih lagi dalam berinteraksi. “Kita sebagai kaum beragama, harus siap menerima perbedaan yang ada. Kemudian kita berinteraksi sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hati nurani,” pungkas Rinaldi.
Wahono Budi Rustanto: Komunikasi Itu Penting dalam Menjalankan Amal Saleh Pengabdian Masyarakat

Ketua DPD LDII Kabupaten Gunungkidul, Wahono Budi Rustanto, S.Pd. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Ia juga menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan tindaklanjut dari komunikasi LDII dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari komunikasi DPD LDII Kabupaten Gunungkidul dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada 1 November 2022 dan kunjungan kerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri di Kantor Sekretariat DPD LDII Gunungkidul pada 9 Februari 2023 yang lalu,” ungkap Wahono.
Lebih lanjut Kepala SMP 1 Girisubo ini juga memaparkan kinerja DPD LDII Gunungkidul yang telah menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. “DPD LDII Kabupaten Gunungkidul terus melakukan komunikasi berbagai pihak, baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemerintah, tokoh ormas maupun berbagai lembaga lainnya,” terangnya.

“Untuk melaksanakan amal saleh pengabdian LDII terhadap masyarakat, bangsa dan negara sangat diperlukan komunikasi. Dengan komunikasi secara intens akan terjalin persaudaraan, mendekatkan jarak sosial, saling memahami dan kerjasama sebagaimana sekarang ini,” tambah Wahono.
Ketua DPD LDII Gunungkidul ini berharap, kerjasama Kejaksaan Negeri dan LDII Gunungkidul tidak berhenti pada kegiatan ini. Ia berharap akan terus ada tindaklanjut dengan kerjasama produktif berikutnya yang berkesinambungan.





