Belakangan ini, sepeda listrik telah menjadi tren baru dalam transportasi. Kendaraan roda dua yang digerakkan dengan listrik ini mirip dengan sepeda biasa, ringan, dan tanpa perlu dikayuh. Mulai dari anak-anak hingga orang tua sudah banyak yang menggunakannya.
Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tidak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain, Agar pengguna jalan yang lain bisa merasa aman dan nyaman, maka pengguna sepeda listrik perlu memahami aturan yang wajib dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Melansir dari Instagram rtmcditlantasdiy . Polda DIY mengingatkan agar warga tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini ditegaskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Menurut peraturan ini, sepeda listrik diizinkan hanya di wilayah-wilayah tertentu seperti kawasan wisata atau kompleks perumahan. Sepeda listrik juga tidak dianggap sebagai kendaraan ‘tertentu’ karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Secara keseluruhan, berikut ini aturan dalam penggunaan sepeda listrik, yakni :
- Batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam
- Memiliki lampu utama dan alat pemantul cahaya (reflektor)
- Usia pengendara paling rendah 12 tahun
- Wajib memakai helm
- Tidak boleh berboncengan kecuali dilengkapi dgn tempat duduk penumpang
- Digunakan di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day),area kawasan perkantoran, kawasan wisata
Apabila melanggar ketentuan diatas, maka pngendara sepeda listrik juga dapat kena tilang dari kepolisian. Terdapat dua penindakan yang dapat dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal. Pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh. Bagi pengguna yang melanggar ketentuan ini, maka akan ditilang dan kendaraan akan disita kepolisian.
Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam. Apabila ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, hal ini termasuk membahayakan dan akan ditilang,





