Operasi Zebra 2024 di DIY Sudah Digelar, Berikut Ini Pelanggaran Yang Akan Ditindak dan Lokasi Razia

Operasi Zebra 2023 yang digelar oleh Polres Bantul Foto: Humas Polres Bantul

Kepolisian RI kembali menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan operasi ini tidak hanya mendukung kelancaran lalu lintas selama masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara.

Sebagai sasaran akhir, yakni menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah DIY.            Pada prinsipnya, Polda DIY terus berupaya memberikan edukasi agar kesadaran tertib berlalu lintas dapat tumbuh di masyarakat. Penindakan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan, namun tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih disiplin.

Beberapa pelanggaran yang menjadi target Polda DIY antara lain : menggunakan ponsel saat berkendara. pengemudi di bawah umur. tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman. mengemudi di bawah pengaruh alcohol. melawan arus lalu lintas. melebihi batas kecepatan. menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. mendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan  dan tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan SIM,

Penegakan hukum ini dilakukan baik melalui tilang manual di tempat maupun menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).

Berikut beberapa lokasi yang diprediksi menjadi sasaran razia:

Kota Yogyakarta:

  • Simpang Gardu Anim
  • Simpang Gejayan
  • Simpang Galeria
  • Simpang Tugu Simpang SGM
  • Simpang Tut Harsono (Balai Kota)
  • Simpang Titik Nol Kilometer
  • Simpang Teteg Malioboro
  • Simpang APPI

Kabupaten Bantul:

  • Perempatan Dongkelan
  • Perempatan Masjid Agung Bantul

Kabupaten Sleman:

  • Simpang Condongcatur
  • Simpang Ring Road Utara
  • Simpang Jalan Kaliurang KM 7

Kabupaten Kulonprogo:

  • Simpang Ngeplang
  • Simpang Wates
  • Simpang Dekso

Selain itu, terdapat empat titik kamera ETLE yang tersebar di wilayah Yogyakarta, yaitu:

  • Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
  • Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta
  • Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman
  • Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo

Idealnya, baik diadakan operasi zebra maupun tidak, bagi setiap pengendara wajib untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan tertib berlalu lintas, berarti dapat menghindari denda tilang serta berkontribusi pada keamanan dan kenyamanan di jalan.

Yang perlu dipahami bersama, bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *