Jogjakeren.com – Penangkapan lima orang pelaku judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY pekan lalu menuai sorotan publik. Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa polisi menangkap para pemain yang dirugikan, bukan bandar judi itu sendiri. Menanggapi hal tersebut, Polda DIY segera angkat bicara untuk meluruskan informasi yang viral.
Penindakan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. “Ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya. Laporan tersebut kemudian dikembangkan secara mendalam bersama tim intelijen, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Penjelasan dari Polda DIY ini bertujuan untuk mengklarifikasi narasi yang viral dan memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada publik. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan, baik dari sisi pengelola maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi yang salah dan bisa mendapatkan informasi yang benar mengenai tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus judi online di DIY.





