Digitalisasi Meterai, Jadi Susah atau Mudah?

Digitalisasi Meterai
Halanan awal website pos.e-meterai.co.id

Jogjakeren.com – Pandemi Covid-19 telah merubah banyak tatanan kehidupan ya, Sob. Mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pangan, hingga perekonomian termasuk transaksi jual beli. Gerakan “Di Rumah Aja” mendorong adanya inovasi-inovasi pelaku usaha dan penyedia jasa. Hampir semua hal bisa dibeli dari rumah melalui aplikasi online, misalnya makanan siap saji, sayur mayur, pakaian, barang elektronik, aksesoris, furnitur, dan kebutuhan obat-obatan.

Di bidang transaksi ekonomi, nampaknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mau kalah, Sob. Awal bulan Oktober ini, Kemenkeu resmi mengeluarkan aturan tentang meterai elektronik (e-meterai). Pertama, aturan terkait pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai.

Apa itu e-meterai?

Di dalam PP No. 86 tahun 2021, e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan, cara membeli meterai elektronik bisa dilakukan via daring. “Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut,” papar Neilmadrin Noor dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman. Setiap e-meterai memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Lalu, bagaimana caranya?

  1. Buka laman https://pos.e-meterai.co.id/
  2. Klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Login dengan memasukan email dan password. Apabila baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  5. Setelah validasi, Sobat bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
  6. Setelah Log in, Sobat akan diberikan dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Apabila Sobat belum memiliki e-meterai, pilih Pembelian
  7. Sobat bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  8. Unggah dokumen dalam format PDF
  9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik ‘Bubuhkan Meterai’, Klik ‘Yes’
  10. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan

Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan ya, Sob. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot membeli meterai, menempelkannya ke dokumen fisik, dan mengubahnya ke dalam format dokumen elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *