Etika Jawa: Keluarga, Keakraban, dan Hormat

Etika Jawa
Ilustrasi Keluarga Jawa, Cr: Pinterest

Jogjakeren.com – Pandangan Frans Magnis Suseno tentang Etika dalam hal Keluarga, Keakraban, dan Hormat merupakan kelakuan sosial Jawa yang ditentukan oleh prinsip-prinsip keselarasan dari rukun dan hormat. Jadi dalam masyarakat Jawa, individu akan berada di bawah tekanan masyarakat untuk bertindak sesuai dengan kedua prinsip tersebut.

Tekanan dari luar ini didukung dari dalam oleh perasaan isin dan sungkan. Sedangkan tuntutan-tuntutan sosial dan tekanan psikologis ini ditunjang secara moral oleh etika sepi ing pamrih dan rame ing gawe yaitu manusia diharapkan selalu mengembangkan sikap kerelaan untuk melepaskan kepentingannya sendiri dan untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pangkat dan kedudukan dalam masyarakat.

Frans Magnis Suseno dalam bukunya yang berjudul Etika Jawa menjelaskan jika satu-satunya ruangan yang relatif bebas dari tekanan itu adalah keluarga. Keluarga adalah tempat di mana orang Jawa dapat menjadi diri sendiri, ia merasa bebas dan aman. Oleh karena itu, keluarga merupakan suatu kenyataan yang mempunyai arti istimewa bagi etika Jawa.

Read More

Hal tersebut berlaku tentang orang tua. Mereka adalah sumber pertama kesejahteraan jasmani-rohani bagi anak, dari mereka anak menerima segala macam kebaikan dan memperoleh kedudukan dalam masyarakat.

Dalam keluarga, hubungan antara para anggotanya diharapkan didasari oleh keakraban, kehormatan, rasa cinta (tresna), dan tresna itu terlihat kalau orang tidak merasa isin satu sama lain. Maka dalam keluarga orang Jawa mengembangkan keutamaan-keutamaan seperti rasa belas kasihan, kebaikan hati, kemurahan hati, kemampuan untuk ikut merasakan kegelisahan orang lain, rasa tanggung jawab sosial, hingga keprihatinan terhadap sesama.

Perlu diketahui bahwa, ada tiga nilai yang terlaksana dalam hubungan masyarakat yang baik bagi orang Jawa, di antaranya:

  1. Saling membantu satu sama lain (gotong royong),
  2. Adanya persatuan masyarakat berarti bahwa setiap warga desa diakui sebagai rekan dan keluarga,
  3. Kesamaan antara semua anggota desa satu sama lain bahwa mereka sebagai satu keluarga inti besar.

Dengan demikian, akan tercipta sebuah kekeluargaan yang akrab dan penuh hormat antara keluarga serta masyarakat dengan berlandaskan prinsip-prinsip keselarasan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment