Setiap tanggal 22 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Tujuan peringatan Hari Santri Nasional ini untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Pada peringatan tahun 2024 ini mengambil tema “Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan”.
Tema ini memiliki makna bahwa semangat juang para santri terdahulu ketika mempertahankan kemerdekaan masih sangat relevan dengan zaman sekarang. Bedanya, santri saat ini tidak lagi melawan penjajah, melainkan akan menaklukkan tantangan zaman.
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional memiliki sejarah yang patut dimengerti. Gagasan untuk menetapkan Hari Santri muncul selama kampanye Pemilihan Umum presiden pada tahun 2014. Pada tanggal 27 Juni 2014, media ramai memberitakan bahwa Joko Widodo, yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden, berjanji untuk menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram.
Namun beberapa sumber menyebutkan bahwa ide tersebut sebenarnya berasal dari KH Thoriq Darwis, seorang tokoh di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Pada waktu itu, ia meminta agar negara menetapkan Hari Santri saat menyambut capres Jokowi berkunjung ke pondoknya.
Mendengar gagasan ini, Jokowi menyambut baik dan berkomitmen untuk mewujudkannya jika terpilih sebagai presiden. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, saya mendukung 1 Muharram ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataan ini juga saya tandatangani,” kata Jokowi di pesantren tersebut pada malam hari, 27 Juni 2014.
Beberapa hari kemudian, wacana tentang Hari Santri kembali mencuat di media sosial dan media massa, dengan pendapat yang pro dan kontra mengenai penetapannya. Ada pihak yang mengusulkan agar penetapannya tidak pada 1 Muharram, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran.
Ada juga pendapat lain yang mengusulkan tanggal 22 Oktober berdasarkan peristiwa bersejarah Resolusi Jihad. Kemudian Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) kala itu, KH Said Aqil Siroj mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Hal ini sangatlah beralasan karena tanggal tersebut berkaitan dengan fatwa perang suci dari Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari dalam melawan penjajah yang hendak kembali ke Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Dengan berbagai pandangan dan masukan diatas, maka setelah terpilih menjadi presiden, Jokowi secara resmi menetapkan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015
Datangnya Hari Santri Nasional tahun 2024 ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia mampu mengingat, meneladani serta melanjutkan peran para ulama dan santri dalam mempertahankan NKRI.





