Kabar Baik, Mulai Hari Ini Jogja Bebas Denda PKB dan BBN-KB

PKB
Poster penghapusan denda PKB dan BBNKB DIY

jogjakeren.com – Di tengah pandemi corona, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengeluarkan kebijakan.  Yaitu penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB. Penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku mulai 01 April 2020 sampai dengan 30 Juli 2020 dan berlaku di seluruh samsat se-DIY.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor. Bagi yang melakukan pendaftaran tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020.  Serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Ayat kedua menyatakan penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25% dan bunga 2% dari pokok PKB dan BBNKB per bulan dan sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kwitansi pembelian bermaterai.

Untuk itu, warga Jogja diharapkan memanfaatkan momen ini dengan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat terdekat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *