Yogyakarta, Jogjakeren.com – Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat adanya 461 pondok pesantren (ponpes) yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hingga kini belum ada data pasti mengenai status izin mendirikan bangunan (IMB) dari ratusan lembaga pendidikan keagamaan itu. Kondisi ini menimbulkan perhatian berbagai pihak, terutama setelah muncul kasus ambruknya bangunan pesantren di daerah lain yang menimbulkan korban. Kemenag DIY berencana melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan legalitas bangunan ponpes di Yogyakarta.
Dikutip kompas.com, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti berapa jumlah pesantren yang telah memiliki IMB. Hal itu disebabkan belum adanya arahan teknis maupun instruksi langsung dari pemerintah pusat terkait mekanisme pendataan. Menurut Aidi, Kemenag DIY lebih berfokus pada pembinaan kegiatan pendidikan, sementara urusan administrasi bangunan masih menjadi ranah pemerintah daerah. Ia menegaskan, belum semua pesantren di DIY memiliki dokumen izin bangunan karena sebagian besar berdiri atas inisiatif masyarakat atau swadaya pengasuh tanpa proses perizinan formal yang ketat.
Salah satu faktor utama sulitnya pendataan IMB adalah keragaman bentuk dan pengelolaan pesantren. Banyak pesantren yang berdiri di lahan pribadi atau hasil wakaf, sehingga pengurus tidak selalu memahami kewajiban mengurus izin bangunan. Selain itu, regulasi mengenai IMB kini telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang prosedurnya cukup kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas instansi seperti dinas pekerjaan umum, tata ruang, dan pemerintahan kabupaten/kota. Perbedaan kebijakan di tiap daerah menambah tantangan bagi Kemenag dalam mengumpulkan data yang akurat.
Menanggapi situasi tersebut, Kemenag DIY menyatakan akan segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pondok pesantren, terutama yang berkaitan dengan legalitas bangunannya. Aidi Johansyah menyebut bahwa pendataan ini akan dilakukan setelah mendapatkan petunjuk teknis dari pusat agar hasilnya dapat dijadikan dasar kebijakan nasional. Dalam rapat koordinasi, Kanwil Kemenag DIY juga mengusulkan agar izin bangunan menjadi syarat wajib dalam pendirian pesantren baru, sebagai upaya pencegahan sejak dini. Pemerintah daerah pun didorong untuk berkolaborasi dengan dinas teknis guna melakukan pemeriksaan struktur bangunan demi menjamin keselamatan santri dan tenaga pengajar.
Ketidakpastian status IMB dinilai dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi penghuni pesantren. Tanpa izin resmi, bangunan bisa saja tidak memenuhi standar konstruksi yang memadai atau melanggar tata ruang. Hal ini menjadi perhatian serius, terlebih DIY merupakan wilayah yang rawan gempa. Kemenag menilai, pendataan IMB tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari insiden berbahaya seperti ambruknya bangunan pesantren di daerah lain. Pemerintah berharap, dengan adanya data yang jelas, pesantren dapat dibantu dalam proses legalisasi dan perbaikan struktur bangunan bila diperlukan.
Kemenag DIY menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat untuk memperkuat aspek keselamatan serta kepatuhan hukum dalam pembangunan lembaga pendidikan keagamaan. Pendataan IMB diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pesantren yang tertib administrasi, aman, dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan 461 pesantren di Yogyakarta tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan Islam, tetapi juga sebagai contoh tata kelola bangunan yang sesuai standar keamanan dan hukum.





