Jogjakeren.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengambil langkah progresif untuk melindungi sektor pertanian. Melalui kebijakan baru, Pemkot menawarkan pengurangan PBB untuk lahan pertanian yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong para pemilik lahan agar tetap mempertahankan lahannya sebagai area produktif, bukan mengalihfungsikannya menjadi properti komersial.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja, Muhammad Rohmad Romadhon, menjelaskan bahwa mulai tahun ini, Pemkot Jogja akan memberikan keringanan PBB-P2 hingga 0,025% bagi LP2B. “Itu kami terapkan, kita berikan stimulus dari sisi tarif,” ujarnya.
Syarat dan Cara Pengajuan Pengurangan PBB
Meski kebijakan ini baru diterapkan secara resmi tahun ini, Pemkot Jogja belum memiliki data pasti mengenai wajib pajak yang memiliki lahan LP2B. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian yang masuk kategori ini, diimbau untuk proaktif mengajukan permohonan pengurangan PBB untuk lahan pertanian kepada BPKAD Kota Jogja.
Syarat utama pengajuan adalah kepemilikan dokumen formal, yaitu sertifikat lahan yang secara jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan bagi dinas untuk memberikan pengurangan tarif pajak.
Pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun belum ada regulasi yang mengikat, Pemkot Jogja telah memberikan keringanan PBB-P2 sekitar 25% bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, prosesnya akan lebih terstruktur dan transparan.
Upaya Pemkot Jogja Pertahankan Lahan Pertanian
Kebijakan pengurangan PBB untuk lahan pertanian ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Jogja untuk menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan. BPKAD Kota Jogja juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendataan LP2B secara optimal.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Jogja tidak hanya fokus pada pembangunan dan pariwisata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi dan budaya. Dengan insentif pajak ini, diharapkan semakin banyak warga yang termotivasi untuk mempertahankan lahannya sebagai LP2B, sehingga areal pertanian di Kota Jogja dapat terus terjaga.





