Mendesak Regulasi Tegas DPRD Kota Jogja Dorong Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

Larangan Kantong Plastik Jogja
Larangan Kantong Plastik Jogja

Jogjakeren.com – Komisi C DPRD Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk segera merevisi dan memperketat regulasi dengan menerapkan larangan total penggunaan kantong plastik sekali pakai, menggantikan aturan pembatasan yang dinilai kurang efektif, pada Senin (29/9/2025).

Tuntutan Larangan Total Gantikan Pembatasan yang Longgar

Komisi C DPRD Kota Yogyakarta mengambil sikap tegas dengan mendorong Pemkot Jogja agar segera mengubah kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai menjadi pelarangan penuh. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa volume sampah, khususnya sampah plastik, masih menjadi masalah lingkungan yang serius di Kota Gudeg.

Read More

Meskipun telah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembatasan, regulasi tersebut dianggap terlalu longgar dan tidak mampu memberikan dampak nyata dalam menekan timbulan sampah. Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menegaskan bahwa kebijakan yang ada saat ini hanya membatasi, sehingga hasilnya belum maksimal. Oleh karena itu, langkah pelanggaran yang jelas dan tegas menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk menunjukkan komitmen serius kota terhadap isu lingkungan.

Target Utama Kebijakan Ritel dan Perubahan Perilaku

Fokus utama dari usulan pelanggaran ini adalah menargetkan tempat-tempat belanja di seluruh kota, mulai dari toko ritel modern hingga toko kelontongan dan pasar tradisional. Regulasi yang didesak ini bertujuan untuk melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai oleh pihak toko.

Dengan tidak tersedianya kantong plastik, masyarakat secara tidak langsung akan dipaksa untuk mengubah kebiasaan lama mereka menjadi gaya hidup minim sampah. Praktik ini diharapkan dapat mendorong konsumen untuk selalu membawa tas atau wadah belanja sendiri yang dapat digunakan berulang kali, seperti tas kain. Bambang Seno Baskoro mencontohkan kebersihan penerapan kebijakan serupa di daerah lain yang efektif mengurangi sampah karena masyarakat dipaksa mandiri dalam membawa wadah belanja.

Kebijakan Fokus Pada Kewajiban Toko, Bukan Produksi

Perlu ditegaskan bahwa dorongan regulas dari Komisi C ini bukan ditujukan untuk melarang produksi plastik oleh perusahaan atau pabrik. Sebaliknya, kebijakan ini berfokus pada kewajiban toko-toko atau peritel untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen.

Kebijakan ini menekankan bahwa tanggung jawab mengurangi sampah plastik merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dimulai dari perusahaan kebiasaan sederhana masyarakat, yaitu melalui ketegasan yang dimulai dari pihak ritel. Dengan adanya larangan ini, Pemkot Jogja didesak untuk mengkaji ulang Perwal yang berlaku agar segera dapat ditetapkan sebagai langkah konkret mengatasi permasalahan sampah plastik yang kian menggunung.

Kebutuhan Sinergi Edukasi dan Regulasi yang Kuat

Selain fokus pada pengetatan regulasi, DPRD Kota Jogja menyadari bahwa kebijakan ini harus berjalan bersinergi dengan upaya edukasi yang lebih massif kepada masyarakat. Meskipun Pemkot sudah memiliki berbagai inovasi dan program pengelolaan sampah, seperti program “Mas Jos”, efektivitas dalam mengubah perilaku masyarakat membutuhkan waktu yang panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun.

Oleh karena itu, kombinasi antara edukasi yang berkesinambungan dan regulasi yang meningkat dan kuat dinilai sebagai kunci keberhasilan. Pelanggaran plastik sekali pakai dipandang sebagai cara yang paling cepat dan efektif untuk mendorong kesadaran dan disiplin kolektif demi menciptakan Kota Yogyakarta yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *