Jogjakeren.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat itu memuat klausul yang mengharuskan pihak penerima manfaat merahasiakan kejadian di luar dugaan, termasuk kasus keracunan. Klausul tersebut menimbulkan polemik karena dinilai menutup akses informasi yang seharusnya diketahui publik. Pemkab menegaskan, keselamatan masyarakat tidak boleh disembunyikan dan meminta agar BGN segera memberikan penjelasan resmi serta memperbaiki aturan agar lebih transparan dan akuntabel. senin (23/09/22025).
Surat Perjanjian Bermasalah
Dalam surat yang beredar, terdapat poin ketujuh yang menyebutkan penerima manfaat MBG wajib menjaga kerahasiaan bila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan. Klausul ini memicu pertanyaan publik karena dianggap menutup-nutupi informasi yang seharusnya transparan dan terbuka bagi masyarakat luas.
Pemkab Sleman menilai, klausul tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Apalagi, program MBG ini merupakan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan gizi anak dan pelajar. Jika masalah ini ditutup-tutupi, maka potensi Bahasa Kesehatan bisa semakin besar dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pemkab Tidak Pernah Dilibatkan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta menegaskan bahwa Pemkab Sleman sama sekali tidak dilibatkan sejak awal pelaksanaan MBG. Pemkab baru mengetahui keberadaan klausul tersebut setelah foto surat perjanjian tersebar luas di masyarakat dan menimbulkan keresahan publik.
Menurut Agung, Pemkab seharusnya dilibatkan dalam penyusunan perjanjian agar tidak muncul aturan yang membingungkan masyarakat. “Jika ada kasus keracunan, tentu saja tidak boleh ditutup-tutupi. Itu menyangkut keselamatan warga dan harus segera ditangani dengan terbuka,” tegasnya.
Klarifikasi BGN dan SPPG
Menanggapi sorotan tersebut, BGN melalui perwakilan DIY menjelaskan bahwa klausul kerahasiaan ini berasal dari petunjuk teknis lama. Aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah terbit Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2025 pada 1 September lalu.
Kepala SPPG DIY menambahkan, pihaknya sudah menarik surat lama dan menggantinya dengan format baru. Dalam perjanjian yang diperbaharui tidak ada lagi kewajiban merahasiakan kasus keracunan. Sebagai gantinya, jika terjadi masalah, kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara internal dan berkoordinasi mencari solusi.
Revisi untuk Transparansi
Dengan adanya SK baru, Pemkab Sleman berharap pelaksanaan program MBG bisa lebih transparan. Perubahan aturan diharapkan dapat melindungi hak-hak penerima manfaat serta mencegah informasi penting disembunyikan dari masyarakat.
Pemkab juga meminta adanya koordinasi lebih intensif antara pemerintah daerah dengan pelaksanaan MBG. Menurut Agung, tanpa koordinasi rawan muncul perjanjian atau aturan yang tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Penundaan Pelaksanaan Program
Selain masalah perjanjian, pelaksanaan program MBG melalui SPPG Kalasan sempat tertunda. Rencananya, program tersebut baru akan dimulai kembali pada awal oktober 2025, penundaan ini dilakukan agar format perjanjian dan petunjuk teknis sudah sepenuhnya diperbaharui dan tidak menimbulkan polemic di kemudian hari.
Kasus surat perjanjian MBG yang berisi klausul kerahasiaan keracunan ini menyot=roti pentingnya keterbukaan informasi public. Pemkab Sleman menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sementara BGN memastikan aturan lama sudah ditarik dan digantikan oleh regulasi yang baru yang lebih transparan kepada masyarakat.





