Yuk Mengenal FKUB Kabupaten Sleman

Ilustrasi. (jatimnet.com)

Jogjakeren.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman adalah forum yang berlandaskan Peraturan Bersama Dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. Forum ini dibentuk pada tahun 2007, setelah keluarnya Peraturan Bersama Dua Menteri.

Saat ini, kepengurusan dalam FKUB Kabupaten Sleman berjumlah 18 orang perwakilan dari unsur agama Islam, Budha, Hindu, Kristen dan Katholik. Perwakilan dari agama Konghuchu belum ada dikarenakan belum adanya laporan masyarakat yang beragama Konghuchu.

Satu hal yang istimewa dari FKUB Kabupaten Sleman adalah adanya wali kerukunan. Satu wali kerukunan memegang satu kapanewon (kecamatan). Tujuan adanya wali kerukunan adalah untuk menjadi mediator, fasilitator atau menjadi suatu penghubung antara kabupaten dengan kapanewon, bahkan sampai ke kalurahan.

Read More

Suatu forum tentu ada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tupoksi FKUB sendiri ada 5, yaitu:
1. Menjadi wadah atau sarana untuk bisa mengadakan suatu dialog
2. Menggali aspirasi
3. Menyampaikan aspirasi kepada kepala daerah
4. Mensosialisasikan tentang perundang-undangan yang kaitannya dengan bidang keagamaan
5. Memberikan rekomendasi

Selain itu, FKUB juga berupaya mengajak dan menggerakkan semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman untuk tidak hanya sekedar menciptakan tetapi juga memelihara kerukunan. Tips memelihara kerukunan ala FKUB Kabupaten Sleman adalah dengan mengembangkan 5 SM dan membuang 5 SM.

5 SM yang perlu dikembangkan adalah Saling Mengerti, Saling Memahami, Saling Menghargai, Saling Menghormati, Saling Mendoakan. Sedangkan 5 SM yang perlu dibuang adalah Saling Menghina, Saling Membandingkan, Saling Membully, Saling Menghasut, Saling Memusuhi.

Mengenai salah satu tupoksi FKUB Kabupaten Sleman yaitu memberikan rekomendasi, termasuk di dalamnya adalah rekomendasi tentang pendirian tempat ibadah. Bagi anda yang mempunyai rencana mengurus pendirian tempat ibadah, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat surat permohonan rekomendasi pendirian tempat ibadah ditujukan kepada FKUB Kabupaten Sleman
2. Melampirkan salinan status tanah
3. Melampirkan susunan pengurus tempat ibadah
4. Melampirkan susunan panitia pembangunan tempat ibadah beserta RAB-nya
5. Melampirkan salinan KTP pengguna/jamaah tempat ibadah dilegalisasi pemerintah setempat
6. Melampirkan laporan pelaksanaan sosialisasi dengan masyarakat sekitar
7. Melampirkan salinan KTP pendukung (masyarakat sekitar) dilegalisasi pemerintah setempat
8. Melampirkan denah lokasi tempat ibadah

Demikian, semoga bermanfaat. Salam Rukun, Damai, dan Bahagia.

Sleman rumah kita.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *