Begini Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Gunungkidul

Hewan Kurban
Ilustrasi (Foto: ugm.ac.id)

Jogjakeren – Kasus Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul sampai saat ini belum menunjukkan angka penurunan, bahkan cenderung naik. Melihat tren tersebut, maka perayaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 kemarin, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat edaran tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberika rasa aman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Read More

Dijelaskan dalam surat edaran, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R). Namun, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan jaga jarak fisik.

Di antaranya melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Adapaun pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban juga diatur dengan ketat. Antara lain pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Berikutnya, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuk mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Begitu pula dengan alat penyembelihan hewan kurban, dilakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *