Yogyakarta, Jogjakeren.com – DPRD Kota Yogyakarta secara resmi mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan sebagai dasar hukum strategis dalam melestarikan budaya kota. Usulan strategis ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan payung hukum yang kuat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus menjamin kelestarian dan pengembangan warisan budaya di kota pelajar. Langkah ini diambil demi memuliakan kembali nilai-nilai adiluhung budaya lokal agar tetap relevan di tengah modernisasi, Kamis (2/10/2025).
Dikutip dari krjogja.com, inisiatif DPRD Kota Yogyakarta mengajukan Raperda Pengelolaan Kebudayaan didasarkan pada peran strategis Kota Jogja sebagai pusat kebudayaan nasional. Pengakuan ini membawa konsekuensi serius terhadap perlunya perlindungan hukum yang komprehensif atas seluruh warisan tak benda dan benda cagar budaya kota. Atruan ini akan mencangkup perlindungan Tugu Pal Putih, Kraton, dan Sumbu Filosofi, yang merupakan warisan penting dunia.
Selama ini, pengelolaan budaya di kota pelajar ini dinilai belum memiliki dasar hukum memadai. Dengan Perda ini, diharapkan tata kelola kebudayaan di Kota Yogyakarta dapat berjalan lebih terukur dan memiliki legitimasi kuat, tidak hanya untuk pelestarian tetpi juga untuk pengembangan budaya yang berkelanjutan.
Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah mencegah tumpang tindih kewenangan antar OPD. Ketua Pansus Raperda menjelaskan bahwa selama ini tugas pengelolaan kebudayaan seolah-olah dibebankan kepada Dinas Kebudayaan saja. Padahal, instansi pemerintah lain juga memiliki peran.
Contohnya meliputi Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan yang memiliki irisan erat dengan pengembangan seni dan tradisi lokal. Dengan adanya regulasi yang jelas, pembagian kewenangan antar OPD dapat diatur secara spesifik. Ini memungkinkan OPD bersatu padu menciptakan kekuatan kebudayaan yang terukur di Kota Yogyakarta.
Raperda ini bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya menguatkan identitas budaya dan menumbuhkan kembali kecintaan warga Yogyakarta pada budayanya. Dengan penetapan aturan yang komprehensif, pelestarian benda cagar budaya hingga pengembangan tradisi lokal akan memiliki pedoman operasional yang jelas. Tujuan utama adalah agar nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta terinternalisasi dalam setiap kebijakan publik dan kehidupan sehari-hari warga.
Regulasi ini diharapkan mampu memfasilitasi setiap potensi seni dan budaya yang berasal dari komunitas lokal, memberikan dukungan finansial, dan ruang ekspresi yang lebih luas. Raperda ini menjadi pondasi penting untuk memastikan bahwa kekayaan budaya Yogyakarta dimuliakan, diwariskan, dan dikembangkan secara lestari, sekaligus menjamin budaya menjadi motor penggerak sektor lain.
Untuk mempercepat proses, DPRD Kota Yogyakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda ini. Munazar dari Fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Pansus yang terdiri dari 11 anggota ini menargetkan pembahasan Raperda dapat segera rampung. Keanggotaan Pansus yang lintas Fraksi menunjukkan keseriusan dewan dalam melahirkan regulasi ini secepat mungkin.
Harapannya, regulasi ini dapat segera memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku seni, budayawan, dan komunikasi lokal. Regulasi ini akan memicu pertumbuhan ekonomi berbasis tradisi. DPRD bersama pemerintah kota menargetkan regulasi ini bisa disahkan pada November 2025. Pengesahan cepat ini penting agar perda dapat segera menjadi pedoman operasional yang sah.





