Jakarta, Jogjakeren.com – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) telah jatuh pada hari Senin (9/12/2024) kemarin dan diperingati masyarakat, tidak terkecuali Indonesia. Dengan keberagaman bangsa Indonesia, Pemerintah menetapkan “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” sebagai tema perayaan tahunan ini.
Sebagai organisasi masyarakat yang telah aktif dan peduli terhadap isu-isu anti rasuah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menganggap pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam isu pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Anwarudin.
Ibnu mendorong pencegahan dan penindakan yang saling melengkapi. Menurutnya, kedua hal tersebut sangat penting dipahami agar implementasi pemberantasan korupsi dapat efektif dan berkelanjutan.
“Penindakan tanpa pencegahan tidak akan efektif karena sistem yang ada akan terus melahirkan koruptor-koruptor baru. Sedangkan, pencegahan tanpa penindakan yang tegas akan menumbuhkan apriori masyarakat terhadap sistem penegakan hukum,” ujar Ibnu.
Menurut Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang tersebut, masyarakat perlu berkontribusi dengan cara membangun mentalitas antikorupsi sejak dini. Hal ini terutama melalui pendidikan dalam keluarga.
“Dalam konteks pencegahan, bagaimana kita bisa membangun mental keluarga yang antikorupsi melalui pendidikan non-formal di dalam keluarga. Contohnya, mendidik dan membangun karakter mental antikorupsi pada anak-anak sejak usia dini,” ujarnya.
Ibnu mengatakan, pendidikan antikorupsi sejak usia dini sangat krusial dalam memastikan generasi muda sadar akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari.
Jika cita-cita generasi muda yang akan menjadi pondasi bagi kehidupan sosial yang lebih bersih dan berkeadilan benar-benar diinternalisasi, maka keluarga sebagai komponen terkecil dalam masyarakat wajib berperan signifikan dalam memahamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada generasi muda mereka.
Lebih lanjut, Ibnu juga tidak menampik peran penting para penegak hukum dalam menjaga mentalitas dan integritas mereka. Sebab, efektif tidaknya pemberantasan korupsi bergantung pada sejauh mana mentalitas dan integritas aparat mampu menjalankan tugas secara jujur dan profesional. Sehingga, komitmen kuat aparat penegak hukum dalam bertindak secara adil dan tanpa pandang bulu harus menjadi core values para penegak hukum jika ingin menghindari hambatan conflict of interest.
“Penindakan akan menguji sejauh mana mentalitas dan integritas pilar-pilar penegakan hukum,” tegas Ibnu.