Kraton Jogja Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Kian Kokoh sebagai Pusat Warisan Leluhur

Kraton Yogyakarta Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kraton Yogyakarta Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Jogjakeren.com Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat menerima Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025 dari Kementerian Hukum, yang diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada Sri Sultan HB X di Pagelaran Kraton. Penetapan ini merupakan pengakuan penting atas nilai luhur dan kekayaan budaya yang dimiliki kraton, Jumat (26/9/2025) malam. Penghargaan ini sekaligus menandai pembukaan pameran Pangastho Aji.

Penegasan Status dan Peran Strategis

Penetapan kraton sebagai Kawasan Karya Cipta secara resmi menegaskan peran stategisnya sebagai pusat kebudayaan dan warisan leluhur bagi bangsa Indonesia. Piagam ini secara langsung menempatkan kraton sebagai entitas yang tidak hanya dipandang sebagai pusaka budaya warisan turun-temurun, tetapi juga sebagai lembaga dinamis yang terus menginspirasi dan memberikan manfaat.

Read More

Pengakuan ini juga secara fundamental memperkuat posisi Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang memiliki identitas kuat berbasis kearifan lokal. Dengan status baru ini, diharapkan upaya pelestarian nilai-nilai seni dan budaya tradisional yang menjadi ciri khas bangsa dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkesinambungan.

Optimasi Potensi dan Dampak Ekonomi

Penetapan ini memiliki tujuan utama untuk mengoptimalkan seluruh potensi kawasan kraton guna mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta memicu pertumbuhan ekonomi lokal.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa dengan adanya piagam ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum berkomitmen penuh untuk mendorong dan memfasilitasi perlindungan hak kekayaan  intelektual atas seluruh karya cipta dan warisan budaya tradisional yang berada dalam naungan kraton.

Melalui perlindungan KI yang terjamin, potensi ekonomi kreatif kraton dapat dikembangkan lebih maksimal, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Langkah strategis ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan daya saing bangsa. Daya saing tersebut didorong melalui penguatan kreativitas dan inovasi yang akarnya berasal dari kearifan dan kekayaan budaya lokal yang luar biasa.

Apresiasi  Sultan dan Nilai Peradaban

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik dan mengapresiasi tinggi langkah Kementerian Hukum yang telah memberikan Piagam Kawasan Karya Cipta kepada Kraton Yogyakarta. Bagi Sultan, piagam ini merupakan penegasan penting bahwa karya budaya memiliki kedudukan setara dengan suluh peradaban.

Ia menambahkan bahwa kraton beserta Sumbu Imajiner, yang sebelumnya telah diakui oleh UNESCO, menjadi satu kesatuan warisan yang wajib dijaga kelestariannya dan dipahami secara mendalam oleh seluruh rakyat Yogyakarta. Menurut Sultan, karya budaya yang dimiliki kraton harus terus dipelihara dan ditumbuhkan, tidak hanya demi kemuliaan bangsa, tetapi juga demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum menyatakan komitmen kuat untuk terus mendukung penguatan ekosistem KI berbasis kearifan lokal di kawasan kraton secara berkesinambungan. Atas nama institusi, Wakil Menteri Hukum menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas peran aktif kraton dalam menjaga dan melindungi berbagai karya kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Ia berharap, penyerahan Piagam Kawasan Karya Cipta ini akan menjadi momentum signifikan yang menguatkan sinergi antara pemerintah pusat, kraton, dan masyarakat dalam upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya tradisional, sehingga potensi daerah dapat berkembang secara optimal. Hal ini adalah kunci untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual yang dimiliki oleh kraton dapat terus lestari dan memberikan inspirasi lintas generasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *