Jogjakeren.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, berinisial ESP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, (25/09/2025), dan segera memicu respon dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Penetapan Tersangka Korupsi Layanan Digital
Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, ESP ditetapkan tersangka atas korupsi dua proyek digital yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Kejati DIY mengumumkan status tersangka ini setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Kasus korupsi yang menyeret ESP meliputi dua proyek vital: pengadaan layanan bandwidth internet yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, serta proyek Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) yang berjalan dari tahun 2023 hingga 2025.
Kedua proyek ini berkaitan langsung dengan infrastruktur digital Pemkab Sleman yang sangat penting untuk pelayanan public. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka yang cukup fantastis yakni sekitar Rp 3 miliar.
Keputusan Pemkab Sleman: Tanpa Pendampingan Hukum
Terkait penetapan tersangka ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman secara resmi menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ESP karena kasus yang menjeratnya adalah tindak pidana korupsi. Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi Riyanto menjelaskan bahwa ketentuan perundang-undangan secara eksplisit melarang Pemda untuk mendanai atau memberikan kuasa hukum bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi.
Dengan demikian, ESP harus menunjuk pengacara atau advokat profesional secara mandiri untuk menjadi penasihat hukumnya dalam menghadapi proses peradilan. Sikap tegas Pemkab ini menunjukan komitmen untuk menjunjung tinggi proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam kasus yang melibatkan dana publik.
Ancaman Pidana dan Langkah Administratif Pemkab
Penetapan ESP sebagai tersangka diikuti dengan ancaman pidana yang berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Korupsi )UU Tipikor) dan langkah administrative dari Pemkab Sleman. Kejati DIY menyangkakan ESP melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18. Selain itu, Pasal 21 huruf e juga turut disangkakan pasal-pasal ini mengindikasikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Secara paralel, Pemkab Sleman kini tengah berkoordinasi dengan Bupati untuk memproses pemberhentian sementara ESP dari jabatannya saat ini, yaitu Staf Bupati Bidang kesejahteraan Rakyat. Pemberhentian ini merupakan langkah procedural yang diatur dalam perundang-undangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus pidana.
Integritas pengadaan Digital untuk Pelayanan Publik
Kasus korupsi bandwidth dan colocation ini menjadi sorotan serius terhadap tata Kelola anggaran pengadaan infrastruktur digital di tingkat pemerintahan daerah. Bandwidth internet dan colocation DRC adalah tulang punggung operasional digital Pemkab, yang digunakan untuk menjalankan layanan online, menyimpan data penting dan memastikan pemulihan data pascabencana.
Korupsi di sektor ini berarti pemotongan spesifikasi kualitas atau mark-up anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat Sleman melalui penurunan kualitas layanan internet di kantor-kantor pemerintah dan risiko keamanan data. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi semua Pemda di Indonesia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa di sektor teknologi informasi guna memastikan integritas anggaran dan kualitas layanan digital bagi masyarakat.





