Jogjakeren – Tanah merupakan salah satu aset yang harus diproteksi untuk menghindari risiko yang dapat mengakibatkan turunnya standar pertanahan. Terlebih jika tanah tersebut sudah bersertifikat. Hal itu disampaikan Dr. Drs. H. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam seminar melalui daring, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam memproteksi aset pemberian seseorang ke dalam Yayasan. Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh yayasan menurut Subiyanto, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT) massa PPH Pasal 25 KUHP dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya dan SPT Tahunan PPH Pasal 25 KUHP dilaporkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
“Setiap 5 tahun sekali dari tanggal akta pendirian Yayasan dilakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan. Jika ada, selanjutnya dilakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) kemudian ada kewajiban yang tercantum dalam Undang-undang nomor 28/2004 tentang yayasan,” terangya.
Lebih lanjut Subiyanto juga menyampaikan secara detail proses hibah dengan yayasan. “Ada 8 tahap proses hibah ke yayasan untuk tetap Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.
Pertama, seluruh tanah supaya bersertifikat SHM perseorangan dengan status tanah non pertanian (Perkaban 2/2013). Kedua, membuat akta pengikatan hibah dengan kuasa dari perorangan ke yayasan melalui Notariil/Akta Notaris Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPDT) tentang sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPDT yang belum didaftarkan dan masih menunggu Surat Keputusan Penunjukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 5/1960 jo pasal 4 PP 38/1963.
Ketiga, membuat daftar aset yang berisi nomor urut, nomor SHM, luas tanah, nomor dan tanggal pengikatan hibah dengan kuasa, dan NOP atau nomor obyek pajak untuk lampiran permohonan rekomendasi. Keempat, memohon rekomendasi Kemenag Kabupaten Kota, Provinsi.
Kelima, memohon kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI untuk memperoleh SK Penunjukan bahwa Yayasan boleh memiliki SHM atas tanah. Keenam, memohon Surat Keterangan Bebas pajak . Ketujuh, membuat akta hibah PPAT (PP 24/1997 pasal 40 ayat 1. “Kedelapan, pendaftaran ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI untuk pencoretan nama perorangan diganti nama yayasan,” urainya.
Sementara itu jajaran kepengurusan Yayasan Arga Mandiri Wonosari melakukan berbagai pembenahan. Di antaranya pengelolaan aset yayasan yang sampai saat ini masih ada aset yang belum teridentifikasi dengan baik, hal ini disampaikan oleh Dewan Pembina Yayasan Arga Mandiri Wonosari H. Sakidjan, S.Ag., ketika mengikuti seminar secara daring di Komplek Masjid Al-Husna Wonosari.
“Yayasan Arga Mandiri Wonosari akan segera melangkah menindaklanjuti mengindentifikasi tanah-tanah milik yayasan agar segera tertata,” pungkasnya.





