Jogjakeren – Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 2001 tentang sertifikat elektronik memunculkan pro dan kontra berkaitan dengan kepastian hukum.
Ketua Yayasan “Generasi Arga Mandiri” Wonosari H. Fajar Shodiq, S.Pd., menyatakan model sertifikat yang akan diberlakukan secara elektronik akan mempermudah dan menjamin kepastian hukum.
Menurutnya, saat ini yayasan baru tahap pendataan agar tanah hibah dapat segera disertifikatkan dan tidak banyak permasalahan di kemudian hari, apalagi ke depan model sertifikat akan diberlakukan secara elektronik.
“Untuk memperjelas keberadaan kekayaan Yayasan, tentunya kami akan segera menindaklanjuti terkait aset tanah pemberian perseorangan,” ungkapnya.
Sertifkat Tanah Elektronik Menjamin Kepastian Hukum
Sementara itu, ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Dr. Drs. H. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan adanya sertifikat elektronik ini untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik.
Dalam pemaparan materinya beberapa waktu lalu secara daring, ia mengulas lebih detail tentang sertifikat tanah. Perkembangan dalam ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah masalah sertifikat elektronik dalam rangka mengurangi sengketa hukum.
“Kalau sertifikat model blangko yang analog seperti sekarang ini, masih banyak terjadi sengketa hukum. Kemudian juga untuk menuju pelayanan pertanahan modern berstandar dunia. Beberapa negara sudah menggunakan sertifikat elektronik seperti Australia, Jepang dan banyak negara di dunia yang sudah menerapkan sertifikat secara elektronik,” jelasnya.
Sertifikat Model Blangko
Lebih lanjut H. Subiyanto menerangkan, untuk sertifikat yang model blangko menurut Dirjen Agraria masih tetap berlaku, bukan ditarik seperti isu yang berkembang di media sosial.
Subiyanto menegaskan bahwa sertifikat model blangko tidak akan ditarik dan masih tetap berlaku kecuali kalau memang ada program di daerah-daerah tertentu yang ditentukan sebagai pilot project sebagai tempat percontohan.
“Dengan demikian nanti bisa langsung dijadikan sertifikat elektronik baik pendaftaran pertama kali maupun yang berupa pethuk. Jika pendaftaranya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pendaftaran langsung maka akan dijadikan sertifikat elektronik, atau masyarakat pemilik sertifikat menghendaki akan mengganti dengan elektronik maka BPN akan melayani,” terangnya.





