Yayasan Generasi Arga Mandiri Gunungkidul Ikuti Sosialisasi UU tentang Yayasan

Yayasan Generus Arga Mandiri
Departemen Hukum dan HAM DPP LDII Drs. H. Subiyanto, S.H., M.Hum., M.Kn., selaku penyampai materi  "Proteksi Tanah Milik Yayasan"

Jogjakeren – Yayasan Generasi Arga Mandiri Gunungkidul mengikuti sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Sabtu (9/1/2021).

Acara yang diselenggarakan secara daring oleh Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini diikuti kurang lebih 400 titik Senkom Digital Communication (SDC) di seluruh Indonesia.

Dr. Drs. H. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., dari Departemen Hukum dan HAM DPP LDII selaku penyampai materi “Memelihara dan Menjaga Tanah Wakaf (Sabilillaah)” menerangkan dan mengupas pasal demi pasal secara gamblang kepada peserta.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 2 diterangkan bahwa Organ Yayasan terdiri Pendiri (Pembina), Pengawas, dan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara). “Disebut pendiri pada waktu pertama kali membuat yayasan, akan tetapi setelah yayasan berdiri sendiri maka disebut Pembina. Pembina merupakan organ yang paling tinggi, mempunyai kewenangan untuk mengangkat pengawas atau pengurus. Pengawas adalah pihak yang mengawasi kegiatan suatu yayasan, bagaimana sepak terjang yayasan itu selalu diawasi,” papar Subiyanto.

Selanjutnya dalam Pasal 5, “Kekayaan yayasan dilarang dialihkan baik berupa gaji, upah, honorarium kepada pembina, pengurus, pengawas, kecuali ditentukan dalam Anggaran Dasar,” terangnya.

Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan pasal demi pasal yang berkaitan dengan kedudukan yayasan. “Di Pasal 7 ayat 2 penyertaan bentuk usaha paling banyak 25% dari nilai kekayaan yayasan. Sedangkan ayat 3 mengatur pembina, pengurus, pengawas dilarang merangkap Anggota Direksi dari Badan Usaha,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Yayasan Generasi Arga Mandiri Gunungkidul H. Wasito, S.Pd., M.Pd., saat ditemui media disela-sela acara daring tersebut menyatakan, “Dengan adanya pembinaan semacam ini sangat bagus sekali bisa memberikan pemahaman bagi siapapun terutama bagi pengurus yayasan. Bagi kami selaku pengurus yayasan sangat bermanfaat sekali,” ungkapnya.

Menurut Wasito, modal awal yayasan yang dikelolanya Rp 15.000.000,- sedangkan untuk mengidentifikasi kekayaan yayasan yang lain tentunya akan membutuhkan waktu agar bisa terkumpul sedikit demi sedikit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *