Jogjakeren.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil membongkar komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang telah beroperasi selama satu tahun. Penangkapan yang dilakukan pada senin (22/09/202) ini mengungkap bahwa sebagian besar pelanggan komplotan tersebut calon supir yang membutuhkan SIM untuk melamar pekerjaan di perusahaan besar di luar Jawa.
Pengungkapan Sindikat SIM Palsu
Pengungkapan sindikat pemalsu SIM ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya pengiriman dokumen mirip SIM. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan patrol siber hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. Hasil penyelidikan menunjukan bahwa kelompok ini sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun di Yogyakarta.
Polisi menyebut pengungkapan ini membuktikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan dokumen resmi. Dengan jaringan yang rapi, sindikat ini mampu bertahan lama sebelum akhirnya ditangkap. Fakta ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa cepat dan ilegal dalam memperoleh SIM.
Modus Operasi dengan Lokasi berpindah
Peran pelaku menjalankan aktivitas pembuatan SIM palsu dengan menyewa kamar hotel sebagai lokasi produksi. Untuk menghindari kecurigaan, mereka rutin berpindah tempat setiap dua minggu sekali. Strategi ini cukup efektif menutupi jejak, karena membuat apparat kesulitan melacak keberadaan mereka dalam waktu singkat.
Langkah berpindah-pindah lokasi menjadi bagian penting dari modus operasi sindikat. Dengan cara itu, mereka dapat terus melayani pesanan dari berbagai wilayah tanpa mudah terbongkar. Namun, pola perpindahan yang berulang justru memudahkan polisi mengidentifikasi pola pergerakan mereka dan akhirnya melakukan penangkapan.
Produksi dan Barang Bukti uang Disita
Dalam sehari, sindikat ini mampu memproduksi hingga 10-15 SIM palsu. Produksi massal ini menunjukan bahwa mereka memiliki alur kerja terorganisir, mulai dari penerimaan pesanan hingga distribusi kepada pelanggan. Tidak hanya itu, pesanan dilakukan melalui jalur daring sehingga tidak perlu bertemu langsung dengan pembuatnya.
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa SIM palsu yang sudah jadi, orinter, bahan kartu, alat pemotong, serta beberapa gawai untuk mengelola pesanan. Temuan barang bukti ini memperkuat bukti bahwa sindikat tersebut beroperasi secara profesional dengan peralatan yang lengkap dan terstruktur.
Pelanggan dan Tarif SIM Palsu
Pelanggan utama sindikat ini adalah calon supir luar Pulau Jawa. Mereka berasal dari daerah Maluku, Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan. Umumnya, pelanggan membutuhkan SIM sebagai syarat bekerja, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan. Karena kebutuhan mendesak, mereka memilih jalan pintas dengan memesan SIM palsu ini.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari RP 650 ribu untuk SIM C, RP 1,2 juta untuk SIM A umum, hingga Rp 1,5 juta untuk SIM B1 atau B2 umum. Tarif tersebut jauh lebih mahal dibandingkan biaya resmi pembuatan SIM di kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan besar dari kebutuhan mendesak para calon pengemudi.
Penangkapan Pelaku dan Sanksi Hukum
Penangkapan pertama kali dilakukan pada 28 Agustus 2025 saat polisi memergoki pengiriman SIM palsu ke agen di Danurejan, Yogyakarta. Dari sana penyelidikan dikembangkan sehingga berhasil menangkap delapan pelaku lainnya. Polisi memastikan satu tersangka lain masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum berat, mereka dikenakan pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ancaman pidana selama enam tahun penjara.





