Jogjakeren.com – Polresta Yogyakarta berhasil membongkar aksi kejahatan pengganjal kartu ATM yang dilakukan oleh dua orang spesialis asal luar daerah. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PM (29) dari Lampung dan DH (37) dari Bekasi. Mereka diamankan aparat setelah kedapatan menjalankan modus pengganjal ATM di kawasan SPBU Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Senin (22/9/2025).
Modus Operandi Melibatkan Empat Orang Pelaku
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku di sekitar mesin ATM. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa keduanya merupakan bagian dari kelompok kriminal yang memang berfokus pada kejahatan perbankan dengan teknik mengganjal kartu nasabah. Dua rekan mereka, masing-masing berinisial S dan R, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut keterangan polisi, modus operandi kelompok ini sudah dirancang cukup rapi. Pelaku S bertugas memasang alat berupa mika tipis di mesin ATM agar kartu korban tidak bisa masuk atau tertahan di dalam mesin. Ketika korban panik, PM yang berpura-pura antre kemudian menawarkan diri untuk membantu. Dengan cara itu, pelaku mendorong korban agar terus memasukkan PIN hingga akhirnya bisa menghafalnya. Sementara itu, DH berperan sebagai pengawas situasi di luar bilik ATM, memastikan kondisi aman serta memberi tanda bila ada korban yang masuk. Adapun R bertugas membujuk korban agar segera meninggalkan lokasi dengan alasan harus melapor ke bank. Begitu korban pergi, para pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menguras saldo rekening menggunakan kartu dan PIN yang sudah mereka dapatkan.
Aksi Serupa di Beberapa Daerah
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi di sejumlah daerah lain sebelum tertangkap di Yogyakarta. Beberapa lokasi yang pernah mereka sasar antara lain Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah. Aksi mereka di Yogyakarta pun tidak hanya sekali. Dalam satu hari, kelompok ini berhasil melancarkan kejahatan di tiga mesin ATM berbeda. Di kawasan Taman Siswa, mereka sukses menggasak saldo korban hingga Rp4,7 juta dan Rp2,8 juta. Aksi berlanjut ke SPBU Bugisan, namun kali ini keberadaan mereka dicurigai warga hingga akhirnya ditangkap aparat bersama masyarakat sekitar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya potongan mika, lem, gergaji besi, dan obeng kecil. Semua peralatan itu dipakai untuk memodifikasi mesin ATM sehingga kartu nasabah dapat tertahan dan memancing korban untuk panik. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Imbau Nasabah Lebih Waspada
Kapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada orang asing yang tiba-tiba menawarkan bantuan, apalagi jika masalah menyangkut kartu dan PIN. Polisi juga mengingatkan agar nasabah tidak pernah membocorkan PIN kepada siapa pun dan segera menghubungi pihak bank atau aparat keamanan bila menemukan mesin ATM yang mencurigakan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru yang digunakan penjahat di sektor perbankan.





