Jogjakeren.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan penjualan rokok ilegal di marketplace mulai 1 Oktober 2025. Pemerintah memanggil Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan sejumlah platform lain untuk membahas kebijakan ini. Identitas para penjual rokok ilegal sudah dikantongi, dan pemerintah siap menindak tegas baik pelaku online maupun penjual tradisional. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga penerimaan negara dari cukai.
Purbaya Ingatkan Marketplace Soal Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli. Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan resmi agar peredaran rokok ilegal dihentikan. Menurut Purbaya, sejak 1 Oktober 2025, semua konten, iklan, dan transaksi terkait rokok ilegal harus dihapus secara permanen dari platform daring.
Ia menekankan bahwa marketplace tidak boleh memberikan ruang sedikitpun bagi penjual yang melanggar aturan. Kehadiran marketplace yang semakin dominan dalam perdagangan digital membuat pemerintah harus memastikan platform tersebut tidak dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.
Data Penjual Rokok Ilegal Sudah Terkumpul
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi nama dan identitas para penjual rokok ilegal di platform e-commerce. Data tersebut akan digunakan untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum jika diperlukan. Jika setelah batas waktu 1 Oktober masih ada pelanggaran, maka aparat akan segera melakukan penangkapan terhadap penjual.
Pengawasan Distributor dan Warung Tradisional
Selain fokus pada marketplace, pengawasan juga akan diperluas hingga ke jalur distribusi tradisional. Purbaya menegaskan bahwa distributor, agen, hingga warung kecil yang menjual rokok ilegal tidak akan luput dari pemeriksaan. Bahkan, penjualan rokok murah dalam stoples atau bentuk eceran sederhana akan tetap dipantau. Pemerintah menyiapkan mekanisme pemeriksaan acak di lapangan untuk menutup celah peredaran. Upaya ini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga wilayah pedesaan, karena rokok ilegal sering dipasarkan dengan harga murah yang menarik minat masyarakat berpenghasilan rendah.
Komitmen Marketplace untuk Patuh Aturan
Marketplace yang dipanggil sudah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama. Mereka berjanji akan menurunkan konten yang melanggar aturan serta memperkuat sistem pemantauan internal. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti hanya pada janji. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan marketplace, dan sanksi akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran. Kerja sama ini diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat. Marketplace juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah, sebab mereka menjadi pintu utama transaksi antara penjual dan konsumen.
Dampak Larangan terhadap Negara dan Konsumen
Kebijakan larangan penjualan rokok ilegal ini memiliki dua dampak besar. Pertama, dari sisi negara, langkah ini akan membantu meningkatkan penerimaan cukai. Selama ini, rokok ilegal beredar tanpa membayar cukai, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan yang besar. Kedua, dari sisi konsumen, larangan ini bertujuan melindungi masyarakat dari produk rokok yang tidak jelas standar kesehatannya. Rokok ilegal umumnya dipasarkan dengan harga murah, tanpa label resmi, serta tidak memenuhi aturan kesehatan. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Harapan Pemerintah Setelah 1 Oktober
Purbaya menegaskan bahwa setelah 1 Oktober 2025, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran rokok ilegal. Ia berharap masyarakat mendukung kebijakan ini dengan tidak membeli produk ilegal dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.





