Warga Swiss Dideportasi dari Jogja Akibat Menyalahgunakan Visa Liburan

WNA Swiss dideportasi karena salahgunakan visa
WNA Swiss dideportasi karena salahgunakan visa

Jogjakeren.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial EC (65). Keputusan ini diambil setelah EC terbukti menyalahgunakan visa liburan yang dimilikinya. Ia menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk keperluan bisnis, padahal jenis visa tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan non-kerja seperti wisata.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, EC tercatat menjadi pembicara dalam sebuah seminar bisnis. Kegiatan tersebut mempromosikan produk fiber dan rencana pembukaan perusahaan di Indonesia. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan awal pemberian visanya.

 

Read More

Kronologi dan Tindakan Imigrasi

Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan EC. Setelah melakukan pengawasan administratif, pihak imigrasi mengonfirmasi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi deportasi. EC dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (13/8/2025). Putrinya, yang berusia 17 tahun, turut kembali ke Swiss karena selama ini mendampingi sang ayah.

 

Komitmen Imigrasi untuk Pengawasan Ketat

Kasus WNA Swiss dideportasi karena salahgunakan visa ini menjadi penegasan dari komitmen Kantor Imigrasi untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Tedy Riyandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Yogyakarta.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tedy.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah. “Kami akan selalu mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar situasi tetap kondusif,” kata Sefta.

Pihak Imigrasi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh WNA agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Memastikan setiap orang asing yang datang merasa aman dan nyaman di Indonesia, namun tetap dalam koridor hukum, menjadi prioritas utama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *