Jaksa Asal Kota Jogja Beri Penyuluhan Hukum di Kota Sampit

Jaksa Kota Sampit
Jaksa Fungsional Kejari Kotawaringin Timur asal Kota Yogyakarta Ari Kusumawati, S.H. saat memberikan penyuluhan hukum di hadapan warga LDII Kota Sampit, Minggu (13/11/2022)

Jogjakeren.com – Ketergantungan Narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) tidak terjadi dalam waktu cepat. Biasanya seseorang yang ketergantungan dimulai dari sekedar coba-coba namun bisa berubah menjadi kecanduan setelah melalui beberapa tahap pemakaian.

Pertama, komprom yaitu mau bergaul dengan pemakai narkoba, kemudian diawali dengan coba-coba karena segan menolak teman. Kedua, toleransi pemakaian situasional seperti saat kesal, sedih, kecewa, dan memiliki masalah.

Ketiga, kebiasaan pemakaian menjadi semakin sering yang selanjutnya akan meningkat menjadi sering mengonsumsi tanpa dipengaruhi atau sedang memiliki masalah. “Puncaknya tahap ketergantungan, bila tidak pakai akan sakau, terjadi kerusakan pada organ tubuh dan meninggal,” papar Arie Kusumawati, S.H., jaksa asal Kota Yogyakarta di hadapan 300-an warga LDII Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Minggu (13/11/2022).

Jaksa Kota Sampit
Ratusan warga LDII Kota Sampit menerima penyuluhan hukum dari Kejari Kotawaringin Timur.

Bertugas sebagai Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Arie pun menjelaskan sekilas tentang apa itu kejaksaan. Hirarki kejaksaan ia sebut terdiri dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), kejaksaan negeri bertempat di kabupaten, kejaksaan tinggi di provinsi serta Kejaksaan Agung di tingkat pusat.

Berkaitan dengan ketaatan hukum, Arie yang lahir dan besar di Kota Gudeg ini mengatakan hendaknya dipupuk sejak dari kecil. “Taat itu awalnya dari orangnya sendiri. Dipupuk sejak dari sekolah atau dari keluarga,” ucapnya.

Lebih lanjut Arie menjelaskan tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Kondisi lapas di Kotim saat ini sudah penuh, over kapasitas. Untuk itulah ada Restorative Justice,” ucapnya yang bertugas di Kejari Kotim sejak tahun 2015.

Reformasi kebijakan hukum pidana menuntun perubahan tujuan pemidanaan. Tidak lagi membalas, tetapi menghilangkan stigmatisasi atau pelabelan sebagai pelaku kejahatan dan membebaskan rasa bersalah pelaku.

“Syarat prinsip Restorative Justice adalah pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan ketiga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” pungkas Arie.

Jaksa Kota Sampit
Pemateri dari Kejari Kotawaringin Timur menerima cendera mata dari DPD LDII Kotawaringin Timur.

Jaksa yang mengawali karir di Kejari Seruyan, Kalimantan Tengah ini mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum yang bertempat di Masjid Barokah, Sampit. Ia sekaligus memuji jargon “Jaksa Sahabat LDII”. “Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program jaksa masuk sekolah. Sekarang programnya jaksa masuk masjid,” katanya.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Sementara pemateri lainnya dari Kejari Kotim, Roshian Arganata, S.H. memaparkan permasalahan seputar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya yang dilakukan oleh anggota keluarga. “Entah dilakukan oleh suami, isteri atau anak dengan berbagai macam bentuknya,” ujarnya.

KDRT dalam bentuknya terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi. “Kekerasan ekonomi dapat berupa penelantaran. Si suami tidak menafkahi kepada anak isterinya,” kata Roshian.

Adapun akibat dari KDRT, Roshian menjelaskan dapat terjadi cidera atau luka, trauma psikologis, dan depresi yang dapat berujung bunuh diri. “Solusinya, dalam keluarga agar dikedepankan komunikasi. Termasuk dalam hal bidang agama,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Ketaatan Hukum dan Thobiat Luhur untuk Mewujudkan Indonesia Maju di Bumi Habaring Hutung” ini terlaksana atas kerja sama DPD LDII Kotim dengan Kejari Kotim.

Ketua DPD LDII Kotim Dasuki SPd berharap pembekalan materi yang disampaikan oleh pemateri nantinya dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar