Jakarta (11/4) – Negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., saat menerima silaturahim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII pada Senin (10/4) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945.
Menemui rombongan DPP LDII yang dipimpin Ketua Umum KH Chriswanto Santoso, Amir Yanto menegaskan hal tersebut. “Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujarnya.
Pandangan LDII Mengenai Pancasila
Pada silaturahim tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. KH Chriswanto menegaskan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain. “Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.
Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai, “Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar KH Chriswanto.
KH Chriswanto menjelaskan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat. Akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas. Akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas. “Akan menjadi tidak beradab, karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan,” jelas KH Chriswanto.
Menurutnya, jika sila pertama dijadian sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan. “Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Pemaparan KH Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel. Ia mengatakan konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, “Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” tutur Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Menurut pandangan Amir Yanto, LDII yang terus melaksanakan silaturahim dengan berbagai pihak merupakan hal yang positif. Hal tersebut menunjukkan bahwa LDII merupakan organisasi yang terbuka dan siap dikritisi. “Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain,” tutur Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.
Di sisi lain, KH Chriswanto Santoso juga mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren, “Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergisitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.





