Pemilu dan Pilkada Sering Jatuh Hari Rabu, Begini Alasannya

Jogjakeren.com – Sejak Pemilu 2009 hingga Pilkada Serentak tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu memilih hari Rabu untuk pelaksanaannya. Hal ini  tidak berkaitan dengan hal mistis, tetapi karena mempertimbangkan perilaku pemilih Indonesia.

Melansir dari Instagram Jatimpemprov, penggunaan hari Rabu sebagai hari pemilihan umum pertama kali pada pemilihan presiden tahun 2009. Saat itu pemilu presiden dan legislatif berlangsung terpisah, pemilu presiden digelar pada hari Rabu, 8 Juli 2009 sedangkan pemilu legislatif berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2009.

Demikian pula dengan Pemilu 2014 yang diadakan pada 9 April 2014, serta Pemilu 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019.  Kemudian, untuk Pemilu 2024, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu pun telah sepakat pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang juga jatuh pada hari Rabu. Termasuk Pilkada Serentak 2024, juga jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, ada beberapa pertimbangan strategis dipilihnya Rabu sebagai hari pemungutan suara, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini bertujuan agar pemilih fokus dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Apabila  pemilu digelar dengan hari yang berdekatan dengan akhir pekan, dikhawatirkan masyarakat akan lebih memilih berlibur dibandingkan pergi ke TPS untuk menyampaikan hak suara mereka. Hal ini terlihat saat gelaran pemilu 2004.

Saat itu pemungutan suara berlangsung pada awal pekan atau hari Senin. Berdasarkan data yang masuk, tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan. Saat gelaran pemilu legislatif dilaksanakan pada hari Kamis, tidak berdampak pada partisipasi pemilih. Namun, partisipasi pemilih terlihat sedikit menanjak pada pemungutan suara untuk pemilihan presiden yang digelar pada hari Rabu.

Berdasarkan analisa penyelenggara pemilu menemukan bahwa libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya. Momen libur panjang itu dimanfaatkan untuk berlibur. Fenomena ini juga terjadi saat pemilu dilaksanakan pada hari Kamis

Mengacu dari analisa di atas, sangatlah tepat apabila pemilu/pilkada diselenggarakan pada hari Rabu. Mengingat Rabu merupakan hari yang berada di tengah-tengah dalam seminggu, sehingga potensi orang memperpanjang liburnya lebih kecil dibanding hari lainnya.

Perlu diketahui bahwa Pilkada Serentak tahun 2024 ini juga  diselenggarakan hari Rabu, 27 November 2024, dan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hal ini berlaku bagi daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *