Jogjakeren – Dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Berbasis Mikro. Sosialisasi ditujukan kepada warga Panewon Godean yang dilakukan secara daring melalui Zoom-meeting, Rabu (28/7/2021).
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa PPKM Mikro.
Ketentuan yang berlaku dalam PPKM level 3 dan level 4 bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. Kabupaten Sleman termasuk dalam kategori PPKM level 4, berlaku ketentuan tersebut.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh 62 warga Panewon Godean. Kemudian, diakhiri dengan doa dan dzikir bersama Kapanewon Godean untuk keselamatan bangsa.
Melalui kegiatan ini, pejabat dan ASN Kanwil Kemenang memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan sosialisasi Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Selain itu, memantau dan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satgas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. Serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang.





