jogjakeren.com – Qurban tinggal menghitung hari. Takmir perlu mengurus surat rekomendasi tempat penyembelihan qurban kepada pihak terkait. Di Kulonprogo, Kamu bisa mengurusnya dengan datang langsung ke Puskeswan maupun secara daring. Jangan sampai terlambat. Menurut ketentuan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, surat rekomendasi akan diterbitkan paling lambat 10 hari setelah pengajuan.
Terdapat 3 UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Puskeswan wilayah utara terletak di Dusun Sabrang, Giripurwo, Girimulyo. Diperuntukkan bagi pemohon yang tinggal di Kapanewon Samigaluh, Kalibawang, Nanggulan, dan Girimulyo. Puskeswan wilayah tengah Jalan Kawijo No. 2, sebelah utara SMK Negeri 1 Pengasih. Diperuntukkan bagi pemohon yang tinggal di Kapanewon Kokap, Pengasih, Sentolo, dan Lendah. Jika Kamu tinggal di Kapanewon Temon, Wates, Panjatan, atau Galur, maka bisa meluncur ke Puskeswan wilayah selatan di Jalan Wates Purworejo, sebelah barat gudang bulog.
Untuk mengurus surat rekomendasi penyembelihan qurban, Kamu akan diminta mengisi 3 formulir dan surat pernyataan. Diantaranya adalah daftar panitia dan surat pernyataan. Isinya, bahwa takmir siap menegakkan protokol kesehatan selama proses penyembelihan sampai dengan pembagian daging.
Silakan isi dengan sebenar-benarnya. Semua formulir dan pernyataan harus dibubuhi tanda tangan berstempel. Kemudian menyerahkan kembali kepada petugas. Dinas pertanian akan menjadwalkan survey lokasi untuk menentukan kelayakannya.
Mengurus Surat Rekomendasi Penyembelihan Qurban Secara Online
Selain datang langsung ke Puskeswan, Pemkab Kulonprogo juga mempermudah akses untuk mengurus surat rekomendasi penyembelihan qurban secara online. Kamu bisa mengakses aplikasi Taniku di alamat http://taniku.kulonprogokab.go.id/ dengan mudah. Dari menu Layanan Online, silakan pilih Qurban online.

Selanjutnya, pilih formulir nomor 2 yaitu Formulir pengajuan surat rekomendasi tempat pemotongan/penyembelihan hewan qurban. Silakan unduh 3 buah formulir dan surat pernyataan yang harus kamu lengkapi. Proses ini kurang lebih sama dengan proses luring, yaitu melengkapinya sampai dengan tanda tangan dan stempel. Bedanya, surat tersebut silakan di-scan atau difoto, lalu diupload pada laman Formulir Permohonan.
Setelah semua data diisi dengan lengkap, tekan tombol kirim. Setelah survey dan dinyatakan layak, Kamu bisa mengunduh surat rekomendasi pada menu Download Surat Rekomendasi.
Sebagian besar takmir masjid binaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kulonprogo sudah mengajukan permohonan. Ketua DPD LDII Kulonprogo H Pandaya SP MPd menyatakan bahwa lembaganya selalu mendukung protokol kesehatan sesuai petunjuk pemerintah. “Warga LDII patuh pada peraturan pemerintah, termasuk dalam protokol penanggulangan covid-19. Insya Alloh kita semua siap menyelenggarakan qurban sesuai petunjuk Pemkab,” kata Pandaya.





