Mengupas Tuntas KTP Pink dan KTP Biru, Apa Saja Perbedaannya?

KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Freepik)

Jogjakeren.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas vital bagi setiap warga negara Indonesia. Selama ini kita akrab dengan KTP elektronik atau e-KTP yang memiliki ciri khas berwarna biru. Namun, pernahkah Anda melihat KTP dengan warna pink? KTP pink ini bukan barang baru, melainkan versi cetak yang sempat beredar di masyarakat. Lalu, apa sebenarnya KTP pink itu dan apa bedanya dengan KTP biru yang kita gunakan sehari-hari?

Sebelum membahas perbedaan keduanya, mari kita bahas terlebih dahulu KTP pink. KTP dengan warna dominan merah muda ini pada dasarnya adalah KTP elektronik versi cetak. KTP pink bukan identitas baru atau jenis KTP yang berbeda, melainkan pengganti sementara bagi penduduk yang KTP elektroniknya belum dicetak karena kehabisan blangko atau sedang dalam proses. Tampilannya memang berbeda, tetapi data yang termuat di dalamnya sama persis dengan e-KTP. Penerbitan KTP pink ini diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Fungsinya pun sama, yaitu sebagai alat identifikasi diri yang sah. KTP pink bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengurus surat-surat, atau bahkan saat pemilu. Namun, seiring dengan ketersediaan blangko e-KTP yang sudah tercukupi, KTP pink ini sudah tidak lagi dicetak dan diganti dengan KTP elektronik berwarna biru.

Read More

 

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Secara fundamental, KTP pink dan KTP biru adalah dua hal yang sama, yaitu identitas diri. Namun, terdapat beberapa perbedaan mencolok yang perlu Anda ketahui:

  • Tampilan Fisik: Ini adalah perbedaan yang paling jelas. KTP biru memiliki desain yang sudah kita kenali dengan dominasi warna biru pada bagian belakangnya, sementara KTP pink memiliki warna merah muda.
  • Format: KTP biru merupakan KTP elektronik atau e-KTP. Di dalamnya, terdapat chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Teknologi ini membuat KTP biru sangat sulit untuk dipalsukan dan mempermudah verifikasi data. Sementara itu, KTP pink tidak memiliki chip dan hanya berupa kartu cetak biasa.
  • Masa Berlaku: KTP biru atau e-KTP berlaku seumur hidup dan tidak memerlukan perpanjangan. Berbeda dengan KTP pink yang hanya berlaku selama enam bulan atau hingga KTP biru sudah selesai dicetak. KTP pink ini bersifat sementara dan hanya sebagai dokumen pengganti.
  • Penerbitan: KTP biru kini sudah menjadi standar identitas yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP pink hanya diterbitkan saat terjadi kendala pencetakan e-KTP, seperti kekurangan blangko, yang kini sudah tidak menjadi masalah lagi.

Jadi, KTP pink adalah solusi sementara yang diadakan untuk mengatasi keterlambatan pencetakan e-KTP. Dengan semakin lancarnya proses pencetakan, KTP biru dengan segala fitur canggihnya telah kembali menjadi standar kartu identitas bagi seluruh warga Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *