Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis, saat ini bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi).
Ini merupakan bagian dari inovasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dicanangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM secara digital.
Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya pemilik SIM segera melakukan perpanjangan. Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Untuk lebih mempermudah prosesnya, pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan.
Berikut ini panduan perpanjangan SIM 2025 secara online dengan beberapa langkah yang telah ditetapkan.
1.Mengunduh aplikasi
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh di Google Playstore
2.Lakukan registrasi akun
Untuk registrasi akun, pertama kali masukkan nomor handphone, lalu pelanggan akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP ke dalam aplikasi.
3.Membuat PIN dan konfirmasi
Agar akun terjaga keamanannya, buat PIN akun, lalu konfirmasi PIN yang telah dibuat.
4.Melengkapi profil
Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email. Setelah itu, cek email yang masuk dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
5.Verifikasi E-KTP
Setelah akun aktif, lakukan verifikasi E-KTP dengan mengunggah foto liveness sesuai panduan.
6.Menyiapkan dokumen pendukung
Perlu disiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain : foto e-KTP. foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto berlatar belakang biru
7.Melakukan tes kesehatan dan psikologi
Agar melakukan tes kesehatan jasmani di: erikkes.id dan tes psikologi di: app.eppsi.id.
8.Mengajukan perpanjangan SIM
Masuk ke menu SIM di aplikasi, dan pilih menu Perpanjangan SIM.
9.Mengunggah dokumen
Seluruh dokumen yang telah disiapkan pada nomor 6 agar diunggah
10.Memilih SATPAS penerbit
Agar dipilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM pendafrar.
11.Mengisi nomor rekening pengembalian dana
Sebagai antisipasi jika pengajuan ditolak, perlu memasukkan nomor rekening,
12.Memilih metode pengiriman/pengambilan
Untuk pengiriman’pengambilan SIM yang sudah jadi, ada 2 pilihan, yakni dikirim via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS. Jika memilih pengiriman, isi alamat tujuan secara lengkap.
13.Memilih metode pembayaran
Klik “Lihat Nomor Rekening”. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera.
14.Memantau status permohonan
Cek status transaksi secara berkala melalui menu Transaksi di aplikasi
15. Mengisi indeks kepuasan pelanggan
Setelah SIM diterima, lengkapi survei kepuasan layanan.
16.Selesai
Klik tombol Perbarui agar SIM pemohon terdigitalisasi di aplikasi.
Setelah 16 tahap diatas dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu SIM jadi. Lama proses perpanjangan berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Namun waktu tersebut belum termasuk durasi pengiriman ke alamat pemohon.





