Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi

jogjakeren.com – Pemerintah melarang pelaksanaan salat Id secara bersama-sama di masjid ataupun lapangan. Larangan tersebut merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Pemerintah pun menganjurkan melakukan solat Idul Fitri di rumah.

Begitu pula yang dilakukan Dosen Fakultas Kehutanan UGM Atus Syahbudin SHut MAgr PhD dan keluarga dengan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumahnya, Minggu (24/5/2020). Selain itu, Dusun Sidokerto, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman ujung jalan ditutup dengan spanduk. Hal itu semakin menguatkan Atus dan keluarga untuk sholat Id di rumah saja. Lalu, bagaimana pelaksanaan sholat Id #dirumahaja? Saksikan video berikut ini sampai selesai.

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *