4 Langkah Aman Hindari Ancaman Kekerasan Seksual di Media Sosial

kekerasan seksual
Ilustrasi (Foto: okezone.com)

Jogjakeren.com – Saat ini perkembangan komunikasi di dunia maya semakin luas dan pesat berkat adanya media sosial. Tapi tahukah kamu? Hal ini juga membuat kita semakin mudah untuk mengalami kekerasan seksual di media sosial. Begitu terbukanya dunia di media sosial memberikan kemudahan akses bagi para pelaku kekerasan seksual.

Tingginya angka pengguna media sosial di Indonesia tidak sebanding dengan kesadaran dan kewaspadaan atas bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi melalui media sosial. Ancaman kekerasan, penggunaan foto/video pribadi untuk tujuan seksual dan keuntungan, komentar diskriminatif, hingga stalking, adalah bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi di media sosial.

Walaupun beberapa kekerasan tak langsung menyerang fisik, namun dapat mengganggu kesehatan mental yang serius terhadap korbannya. Beberapa kasus penculikan dan sex trafficking yang terjadi juga kerap berawal dari media sosial.

Read More

Lalu, bagaimana cara agar kita terhindar dari ancaman kekerasan seksual di media sosial? Berikut ini langkah-langkah agar lebih aman dalam menggunakan media sosial:

1. Menolak keinginan pasangan yang meminta kamu berfoto atau merekam diri kamu tanpa busana atau sedang melakukan aktivitas seksual, untuk menghindari kasus pemerasan atau revenge porn.

2. Batasi diri sendiri untuk tidak memposting foto/video di media sosial yang berpotensi disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

3. Bila ingin memperbaiki gadget dan perbaikannya perlu ditinggalkan karena memakan waktu, pastikan tidak ada foto atau video yang semestinya kamu rahasiakan.

4. Media sosial bukanlah ruang publik yang aman.

“Perkembangan teknologi sangat memudahkan para pelaku untuk melakukan pelecehan seksual, seperti penganiyayaan, pembunuhan, pemerkosaan, yang berawal dari instagram, WhatsApp nyasar, dll,” kata Ketua Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia DPW LDII DIY H. Rosyid Ichwanto, S.H., S.Sos. saat memberikan pembekalan kepada remaja putri PC LDII Banguntapan.

Rosyid kemudian menjelaskan langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan jika tindak pelecehan seksual sudah terjadi. “Jika sudah terjadi tindakan pelecehan seksual, korban bisa menuntut dengan Pasal 289 KUHP untuk mengancam balik pelaku pelecehan seksual yang memaksa seseorang melakukan dan membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Kemudian penggunaan UU ITE Pasal 45 B dan UU TPKS Tahun 2002 sebagai landasan hukum untuk mengancam balik setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” urainya.

Rosyid juga mengingatkan bahwa korban jangan terlalu banyak dan berlebihan memberikan informasi terkait pelecehan seksual yang dialami, misalnya mengata-ngatai pelaku dengan berlebihan. Hal tersebut dapat mengakibatkan korban dijerat balik dengan dasar pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *