Dewan Penasihat LDII Sleman Resmikan MDT Al Fattah Kalasan

MDT Al Fattah
Peresmian MDT Alfattah oleh Dewan Pembina DPD LDII Kabupaten Sleman, Minggu (2/5/2021)

Jogjakeren – Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sleman melakukan peninjauan sekaligus meresmikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al Fattah yang beralamat di Kadirojo II, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Minggu (2/5/2021).

MDT merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum.

Peninjauan dan peresmian MDT Al Fattah Kalasan oleh Dewan Penasihat DPD LDII Kabupaten Sleman diwakili oleh K.H. Aan Setianto, turut dihadiri para pengurus dan para guru MDT. K.H. Aan Setianto merasa bangga terhadap langkah yang diambil dan hal-hal yang melatarbelakangi didirikannya MDT tersebut.

Read More

Sementara itu, Kepala MDT Suyanto, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa latar belakang didirikanya MDT adalah guna memberikan bekal ilmu agama kepada generasi penerus sejak dini. “Yang melatarbelakangi didirikannya MDT itu, tentunya kita ingin membekali pendidikan agama sejak dini dan adanya keterbatasan waktu serta kemampuan orang tua, maka kebutuhan akan diadakannya MDT sangat mendesak,” tuturnya.

Suyanto menambahkan bahwa dengan diadakanya MDT diharapkan anak-anak juga bisa belajar sambil bermain. Selain itu, dalam proses pengurusan syarat-syarat dan sarana prasarana relatif cepat karena memang proses MDT sudah berlangsung sebelumnya.

MDT Al Fattah
Piagam Penyelenggaraan MDT dari Kantor Kemenag Kabupaten Sleman

Diketahui, MDT Al Fattah telah berdiri sejak 22 April 1987 yang berlokasi di Kadirojo II, Purwomartani, Kalasan, Sleman. MDT Al Fattah juga telah mendapatan izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Nomor 282 Tahun 2020 tentang Penetapan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah  Al Fattah pada bulan Desember 2020.

Atas izin operasional tersebut, MDT Al Fattah berhak menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam dan mendapatkan fasilitas, pembinaan serta perlakuan yang dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *