Nur Huda Priyantara selaku santri reguler asal Bantul mengungkapkan bahwa ada santri yang sejak masuk di PPPM Baitussalam belum pernah pulang.
Untuk itu ia berharap agar kondisi pandemi Covid-19 ini segera selesai. “Sudah kangen dengan keluarga di rumah. Semoga pandemi segera berakhir sehingga orang tua dalam mencari rezeki bisa lancar,” harapnya.
Begitu pula dengan Afida Puspita, ketua santri putri PPPM Baitussalam ini berharap agar pandemi Covid-19 cepat berlalu. “Karena kami mengharapkan bisa pulang. Sejak bulan Januari hingga saat ini kami belum pulang, bahkan lebaran di pondok, jadi kami berharap bisa bertemu keluarga lagi,” ungkapnya.
Peran Penting Santri dalam Pembangunan Nasional
Sementara itu, Ketua Umum DPP LDII Chriswanto Santoso mengatakan Hari Santri menjadi momentum, untuk meningkatkan pemberdayaan santri. Agar pada masa depan, semangat santri sebagai pejuang bangsa terus menggema.
“Dalam perjalanan sejarah bangsa, di samping peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, pesantren berperan penting dalam melahirkan insan yang beriman dan berkarakter untuk mengisi pembangunan nasional dalam kerangka NKRI,” imbuh Chriswanto.
Bila pada tahun 1945, peran santri yang besar dalam perjuangan terutama dalam Perang Surabaya, kini santri menghadapi tantangan berat.
“Pesantren masih dipandang dipandang sebagai kelompok pendidikan yang masih terpinggirkan. Alumni pesantren dianggap tidak mampu bersaing dalam dunia pendidikan, dunia kerja maupun birokratisasi pemerintahan,” ujar Chriswanto.
Dalam dunia pendidikan misalnya, alumni pesantren tidak lantas dapat meneruskan jenjang pendidikan pada sekolah umum maupun perguruan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan.
Dalam dunia kerja, alumni pesantren dianggap tidak memiliki kecakapan keterampilan, selain di bidang agama, “Pandangan tersebut bisa diubah, bila terdapat penguatan dalam tata kelola regulasi pesantren,” imbuhnya.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Menurut Chriswanto, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren membawa angin segar bagi masyarakat pesantren. Undang-Undang yang disahkan Presiden Joko Widodo beberapa saat setelah pengambilan sumpah sebagai presiden periode kedua, semakin meneguhkan eksistensi lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.





