Siap Siaga, Perlukah untuk Menghadapi Cuaca Panas?

Hari Kesiapsiagaan Bencana
Pentingnya siap siaga untuk menghadapi cuaca panas. (Foto: unsplash.com)

Jogjakeren.com – Bencana nasional berupa gempa bumi dan tsunami di Aceh (26 Desember 2004), gempa bumi Bantul (27 Mei 2006), serta gempa bumi dan tsunami di Pangandaran (17 Juli 2006) menjadi titik balik bagi manajemen bencana di Indonesia. Titik balik tersebut ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada 26 April 2007, yang kini diperingati sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN).

HKBN dapat diperingati dengan penggunaan twibbon HKBN 2023. Masyarakat juga diimbau membunyikan alat komunikasi massal seperti kentongan, sirine, atau lonceng secara serentak pada pukul 10 pagi waktu setempat untuk melakukan latihan evakuasi mandiri.

Hari Kesiapsiagaan Bencana
Twibbon Hari Kesiapsiagaan Bencana

Apa itu kesiapsiagaan dan dasar hukumnya?

Pasal 1 UU No. 24/2007 menyebutkan definisi kesiapsiagaan, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Pasal 45 UU No. 24/2007 menguraikan rincian kegiatan dalam kesiapsiagaan yang meliputi:

Read More
  1. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
  2. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
  3. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
  4. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat;
  5. penyiapan lokasi evakuasi;
  6. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; serta
  7. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Rincian kegiatan dalam kesiapsiagaan pada praktiknya akan menyesuaikan jenis ancaman bencana yang akan terjadi. Kesiapsiagaan pada ancaman bencana rapid onset ‘lebih terasa’ daripada ancaman bencana slow onset. Bencana rapid onset terjadi secara tiba-tiba dengan sedikit atau tanpa peringatan dini dan biasanya berdampak menghancurkan dalam kurun waktu tertentu. Adapun contoh bencana yang bersifat rapid onset meliputi bencana geologis (gempa bumi, tsunami, letusan gunungapi), bencana geologis-hidrometeorologis (tanah longsor), dan bencana hidrometeorologis (banjir, cuaca ekstrem/angin puting beliung).

Berbeda dengan bencana rapid onset, bencana slow onset muncul secara perlahan. Bencana slow onset di antaranya adalah epidemi dan wabah penyakit serta bencana yang dapat disebabkan oleh perubahan iklim (termasuk kenaikan muka air laut), misalnya abrasi dan kekeringan.

Apakah Cuaca Panas yang Terjadi Akhir-Akhir Ini Memiliki Keterkaitan dengan Bencana Slow Onset?

Cuaca panas sejak pekan lalu di Indonesia menurut BMKG bukan merupakan fenomena gelombang panas, melainkan dampak dari gerak semu tahunan matahari. Suhu udara maksimum harian di Indonesia belakangan ini tercatat 37,2 oC, sehingga masih termasuk normal jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ditinjau dari letak Indonesia pada lintang rendah dan daratan berbentuk kepulauan pun, Indonesia tidak memenuhi kriteria syarat terjadinya gelombang panas.

Fenomena gelombang panas terjadi pada lintang menengah-lintang tinggi dengan wilayah berupa daratan luas (kontinen atau subkontinen). Suhu maksimum harian pada fenomena gelombang panas melebihi ambang batas statistik dari rata-rata klimatologis suhu maksimum selama minimal lima hari berturut-turut.

Pemanasan global berikut perubahan iklim berkontribusi dalam membangkitkan gelombang panas. Jadi, cuaca panas yang disebabkan oleh fenomena gelombang panas dapat secara tidak langsung terkait dengan bencana slow onset.

Tidak Terjadi Fenomena Gelombang Panas, Perlukah Bersiap Siaga?             

Meskipun Indonesia tidak mengalami fenomena gelombang panas seperti halnya negara-negara di Asia Selatan, BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada tetapi tidak panik. Meminjam istilah yang digunakan pada tingkatan status gunungapi berupa normal, waspada, siaga, dan awas, dapat diketahui bahwa ‘waspada’ berada pada level yang lebih rendah daripada ‘siaga’. Secara sederhana, hal ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi cuaca panas, cukup dengan ‘waspada’. Bukan berarti bahwa tidak perlu siap siaga, melainkan perlu disadari bahwa ‘waspada’ merupakan cikal bakal dari siap siaga.

Waspada Menghadapi Cuaca Panas

Masyarakat tidak perlu panik menyikapi informasi dan menghadapi cuaca panas. Jika berkegiatan di luar ruangan, masyarakat diimbau untuk menggunakan pelindung dan tabir surya. Bentuk waspada dari menghadapi cuaca panas, fenomena gelombang panas, atau ancaman bencana slow onset yang terkait dengan suhu udara tinggi adalah waspada terhadap perubahan iklim.

Perubahan iklim dipicu oleh pemanasan global, sehingga diperlukan tindakan ramah lingkungan yang dapat menekan pemanasan global melalui pengurangan emisi gas rumah kaca. Beberapa tindakan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca adalah menghemat penggunaan listrik di rumah/sekolah/kantor; menggunakan transportasi ramah lingkungan, misalnya bersepeda atau berjalan kaki untuk bepergian jarak terjangkau, menggunakan transportasi umum; makan dari produk nabati dan mengurangi produk hewani untuk mengurangi emisi metana, menghindari pembuangan makanan; serta mengelola sampah mulai dari mengurangi, menggunakan kembali, hingga mendaur ulang sampah.

Jika emisi gas rumah kaca dapat ditekan, pemanasan global dan/atau perubahan iklim akan perlahan lebih terkendali. Tujuan dari ‘waspada’ menghadapi cuaca panas yang ditandai dengan implementasi beberapa tindakan di atas dapat menyukseskan ‘langkah yang tepat guna dan berdaya guna’ sesuai definisi kesiapsiagaan pada UU No. 24/2007.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *