Tanggal 4-17 Maret, Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan Progo 2024, Ada 11 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Polda DIY
Petugas Satlantas Polres Bantul menindak pengendara lalu lintas (Foto : Humas Polres Bantul)

Sleman, jogjakeren.com – Polda DIY akan melaksanakan Operasi Keselamatan Progo selama 14 hari mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Kegiatan ini sebagai pencanangan aksi keselamatan yang memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya kamtibcarlantas di DIY. Sebanyak 1.470 personel dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan ini.

Berdasarkan data hasil analisis dan evaluasi Ditlantas Polda DIY, selama tahun 2023, tercatat ada 282.737 pelanggaran. Jumlah tilang sebanyak 84.688 dan teguran sebanyak 198.049. Adapun kecelakaan lalu lintas tercatat ada 6.861  kasus, dengan korban meninggal 526 orang.

Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, Kapolda DIY menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Progo 2024 bertujuan untuk mendukung terciptanya kamtibcarlantas di DIY. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Read More

Ditambahkan pula, operasi ini merupakan sarana penghubung untuk sosialisasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Diharapkan masyarakat dapat menghargai dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Adapun konsep operasi ini mengedepankan 40 persen kegiatan preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum bidang lalu lintas, dengan pelaksanaan secara elektronik dan teguran simpatik.

Perlu diketahui bahwa operasi ini sebagai tindak lanjut dari Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh Indonesia. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan dalam operasi ini, ada 11 sasaran yang menjadi fokus penegakan hukum.

Kesebelas sasaran ini meliputi berkendara sembari main ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, lalu pengendara yang tak memakai helm SNI. Selanjutnya juga pengemudi yang tak pakai sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, memakai knalpot yang tak sesuai standar, kendaraan melebihi muatan, penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta penggunaan plat nomor khusus palsu.

Seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile yang sudah disiapkan oleh jajaran Polda.

Menyikapi hal di atas, diimbau bagi para pengendara untuk berperilaku tertib dan taat serta selalu patuh akan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Selain itu juga melengkapi surat-surat berkendara yang sudah diatur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *