Jogjakeren.com – Rasanya saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai level sering berganti bukan? Tentu saja hal ini akan sangat bergantung pada kenaikan kasus positif COVID-19. Bahkan setiap daerah memiliki kasus yang berbeda-beda sehingga aturan yang diterapkan pun akan berbeda pula. Pernahkah Anda mencermati perbedaan berbagai level PPKM yang pernah menjadi trending atau sekedar muncul dalam koran lokal? Jika ya, sudahkah Anda paham apa saja perbedaan yang terletak dalam berbagai level ini? Simak perbedaan PPKM level 2, 3, dan 4 berikut ini.
PPKM Level 2
- Pusat perbelanjaan dapat mengizinkan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan maksimal buka hingga pukul 20.00.
- Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 50 tamu undangan dalam 1 lokasi tanpa hidangan (dilarang makan di lokasi pernikahan).
- Transportasi umum atau massal boleh dinaiki oleh 100% dari kapasitas penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Level 3
- Pusat perbelanjaan dapat mengizinkan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dan maksimal buka hingga pukul 17.00.
- Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 tamu undangan dalam 1 lokasi tanpa hidangan (dilarang makan di lokasi pernikahan).
- Transportasi umum atau massal boleh dinaiki oleh maksimal 70% dari kapasitas penumpang.
PPKM Level 4
- Pusat perbelanjaan tutup sementara, kecuali toko online, layanan pesan antar (delivery order), dan supermarket.
- Resepsi pernikahan sementara ditiadakan atau dengan kata lain masyarakat tidak diizinkan mengadakannya.
- Transportasi umum atau massal boleh dinaiki oleh maksimal 50% dari kapasitas penumpang.
Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan yang dapat dibahas dari ketiga jenis PPKM tersebut. Di antaranya aturan mengenai pelaksanaan sektor industri dan perkantoran, sektor pendidikan segala jenjang, aturan mengadakan kegiatan seni dan budaya, dan masih banyak lagi lainnya.
Namun akan jauh lebih detail jika kamu dapat membacanya langsung dengan mengakses informasi yang lebih lengkap. Informasi ini dapat diakses melalui Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 30 Tahun 2021. Terutama jika kamu berdomisili di wilayah Jawa dan Bali.
Setelah mengatahui perbedaan di atas, kini kamu tak perlu lagi risau jika berpindah lokasi dan berganti aturan dengan cepat. Kamu akan lebih memahami apa yang tidak diperbolehkan dan apa yang tidak. Meskipun memang kenyataan di lapangan banyak masyarakat yang belum menerapkan aturan yang ada, bukan berarti kamu merasa boleh mengikuti mereka. Yuk, terapkan aturan yang ada demi keselamatan banyak orang. Semoga kalian sehat selalu.





